Gugatan Harta Bersama di Pengadilan Agama

Gugatan harta bersama merupakan tuntutan hukum yang diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan untuk membagi harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Proses ini biasanya dilakukan dalam konteks perceraian atau setelah perceraian.

Gugatan Harta Bersama

PersyaratanJumlah
Surat Gugatan Harta BersamaRangkap 5 (Lima)
Salinan KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan1 Lembar
Salinan Akta Cerai1 Lembar
Biaya Panjar