Pasal 22 ayat (5) KUHAP: Penerimaan Pengakuan Bersalah Tersangka
Pasal 22 ayat (5) KUHAP menyatakan: Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum….
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 22 ayat (5) KUHAP menyatakan: Dalam menerima pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum….
Pasal 22 ayat (4) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita…
Pasal 22 ayat (3) KUHAP menyatakan: Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum…
Pasal 22 ayat (2) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan…
Pasal 22 ayat (1) KUHAP menyatakan: Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya…
Pasal 12 KUHAP menyatakan: Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10…
Pasal 11 KUHAP menyatakan: Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan…
Pasal 10 KUHAP menyatakan: Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan…
Pasal 9 KUHAP menyatakan: Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Penjelasan:…
Pasal 8 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyidik menyerahkan berkas perkara…
Pasal 7 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak…
Pasal 6 KUHAP menyatakan: (1) Penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu. (2) Penyidik Polri…