Pasal 21 KUHAP: Peraturan Pemerintah tentang Penyelidikan
Pasal 21 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 21 KUHAP menyatakan: Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 diatur dalam…
Pasal 20 KUHAP menyatakan: (1) Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri. (2) Ketentuan…
Pasal 19 KUHAP menyatakan: (1) Gelar perkara terhadap hasil Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik…
Pasal 18 KUHAP menyatakan: (1) Penyelidik wajib membuat laporan hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada…
Pasal 17 KUHAP menyatakan: (1) Sebelum melakukan Penyelidikan, Penyelidik wajib membuat rencana Penyelidikan. (2) Rencana Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat…
Pasal 16 KUHAP menyatakan: (1) Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara: a. pengolahan tempat kejadian perkara;b. pengamatan;c. wawancara;d. pembuntutan;e. penyamaran;f. pembelianterselubung;g….
Pasal 15 KUHAP menyatakan: Dalam melaksanakan tugas Penyelidikan, Penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya. Penjelasan: Pasal 15 KUHAP menegaskan suatu kewajiban…
Pasal 14 ayat (3) KUHAP menyatakan: Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan…
Pasal 14 ayat (2) KUHAP menyatakan: Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh Penyelidik dan ditandatangani oleh…
Pasal 14 ayat (1) KUHAP menyatakan: Laporan atau Pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Penjelasan:…
Pasal 13 ayat (4) KUHAP menyatakan: Penyelidik wajib membuat berita acara mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat…
Pasal 13 ayat (3) KUHAP menyatakan: Dalam hal Tertangkap Tangan tanpa menunggu perintah Penyidik, Penyelidik wajib segera melakukan tindakan sebagaimana…