Pasal 51 KUHP: Tujuan Pemidanaan
Pasal 51 KUHP menyatakan: Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 51 KUHP menyatakan: Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;…
Pasal 50 KUHP menyatakan: Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah,…
Pasal 49 KUHP menyatakan: Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang…
Pasal 48 KUHP menyatakan: Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: a….
Pasal 47 KUHP menyatakan: Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah,…
Pasal 46 KUHP menyatakan: Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam…
Pasal 45 KUHP menyatakan: Penjelasan: Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Pidana menegaskan pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana, yang…
Pasal 44 KUHP menyatakan: Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan…
Pasal 43 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat…
Pasal 42 KUHP menyatakan: Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat…
Pasal 41 KUHP menyatakan: Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana,…
Pasal 40 KUHP menyatakan: Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12…