Pasal 5 ayat (4) KUHAP: Yurisdiksi Penyelidik

Pasal 5 ayat (4) KUHAP:

Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menegaskan ruang lingkup kewenangan teritorial penyelidik dalam melaksanakan tugasnya, dengan memberikan legitimasi hukum untuk bertindak di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Norma ini memiliki arti strategis dalam menjamin efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi karakter tindak pidana yang tidak selalu terbatas pada satu wilayah administratif tertentu.

Secara normatif, pemberian kewenangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mencerminkan sifat nasional dari fungsi penyelidikan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Penyelidik tidak dibatasi oleh batas wilayah administratif kepolisian atau daerah tertentu, sepanjang tindakan yang dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelidikan yang sah. Hal ini penting untuk mencegah terhambatnya penanganan perkara akibat persoalan yurisdiksi teritorial yang bersifat sempit atau rigid.

Namun demikian, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” merupakan pembatas yang bersifat fundamental. Kewenangan teritorial yang luas tersebut tidak bersifat absolut, melainkan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur, mekanisme koordinasi, dan ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, pelaksanaan tugas lintas wilayah tetap harus berada dalam koridor tata kelola kewenangan yang tertib, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif perlindungan hak warga negara, ketentuan ini juga berfungsi sebagai jaminan bahwa tindakan penyelidik di luar wilayah tugas administratif asalnya tetap memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan adanya pengaturan eksplisit dalam undang undang, setiap tindakan penyelidikan yang dilakukan di wilayah manapun dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memperoleh legitimasi yuridis, sehingga mengurangi potensi sengketa mengenai kewenangan atau keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (4) KUHAP harus dipahami sebagai norma yang menyeimbangkan kebutuhan akan efektivitas dan mobilitas aparat penyelidik dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum, melalui penegasan kewenangan teritorial nasional yang tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.