Pasal 172 KUHP: Definisi Pornografi
Pasal 172 KUHP menyatakan: Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pengertian Pornografi Menurut Pasal 172 KUHP Pasal 172 KUHP memberikan…

