
Pasal 11 KUHP Baru: Tempat Tindak Pidana
Pasal 11 KUHP Baru menyatakan: Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan: Pasal ini menjelaskan konsep Locus Delicti, yaitu tempat terjadinya tindak pidana. Dengan kata lain, locus delicti menunjukkan di mana suatu perbuatan dianggap telah dilakukan dan di mana hukum pidana Indonesia dapat diterapkan. Konsep ini menjadi penting dalam menentukan wilayah…