Hukum Perusahaan

Definisi Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” Pasal 109 UU Nomor…

Aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang Sudah Direvisi

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa revisi melalui undang-undang dan peraturan lainnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha dan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa perubahan utama: Contoh Revisi atau Penggantian Modal Dasar dan Modal Disetor: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pemegang Saham Tunggal: Revisi ini dimaksudkan untuk mempermudah pendirian…

Ingin Berkonsultasi Hukum Secara Online? Silakan Klik Gambar Di Bawah

Pilihan Tulisan

All

Pasal 11 KUHP Baru: Tempat Tindak Pidana

Pasal 11 KUHP Baru menyatakan: Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan: Pasal ini menjelaskan konsep Locus Delicti, yaitu tempat terjadinya tindak pidana. Dengan kata lain, locus delicti menunjukkan di mana suatu perbuatan dianggap telah dilakukan dan di mana hukum pidana Indonesia dapat diterapkan. Konsep ini menjadi penting dalam menentukan wilayah...

Pasal 10 KUHP Baru: Waktu Tindak Pidana

Pasal 10 KUHP Baru menyatakan: Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan: Pasal ini menegaskan bahwa waktu terjadinya tindak pidana adalah saat perbuatan pidana dilakukan, bukan saat akibat dari perbuatan itu muncul. Artinya, fokus utama hukum pidana adalah pada tindakan atau perbuatan pelaku yang melanggar hukum, bukan pada akibat yang mungkin...

Pasal 9 KUHP Baru: Aturan Pengecualian

Pasal 9 KUHP Baru menyatakan: “Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.” Penjelasan: Pasal ini mengatur bahwa penerapan asas-asas dalam Pasal 4 sampai Pasal 8, yaitu asas teritorial, nasional aktif, nasional pasif, dan universal, tidak berlaku mutlak. Artinya, meskipun KUHP memberikan...

Pasal 8 KUHP Baru: Asas Nasional Aktif

Pasal 8 KUHP Baru menyatakan: Penjelasan: Asas nasional aktif merupakan prinsip yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap setiap warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, meskipun kejahatan dilakukan di luar negeri, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia karena status...

Pasal 7 KUHP Baru: Asas Universal

Pasal 7 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana. Penjelasan: Asas Universal Pasal 7 mengatur yurisdiksi Indonesia terhadap...

Pasal 6 KUHP Baru: Asas Universal

Pasal 6 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang. Penjelasan: Asas Universal atau Universal Jurisdiction adalah prinsip hukum pidana internasional yang memungkinkan suatu negara untuk menuntut dan...

Pasal 5 KUHP Baru: Asas Perlindungan dan Nasional Pasif

Pasal 5 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan: a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan; b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri; c. mata uang,...

Pasal 4 KUHP Baru: Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 4 KUHP Baru menyatakan: Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atauc. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau...

Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru: Penyesuaian Pidana Lebih Ringan

Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru menyatakan: “Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.” Penjelasan: Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru menyatakan bahwa apabila setelah adanya putusan...

Hukum Pemberantasan Korupsi

Tindak Pidana Penyuapan Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan…

Tindak Pidana Korupsi Karena Menguntungkan Diri Sendiri dengan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana…

Peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, baik dari segi regulasi maupun kelembagaan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 hingga hadirnya berbagai Undang-undang dan Peraturan Presiden terbaru, negara menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum yang lebih tegas dan terstruktur untuk memerangi korupsi. Peraturan-peraturan tersebut tidak hanya…