Perbandingan Pasal 350 KUHP Lama dan Pasal 465 KUHP Baru Tentang Pencabutan Hak Tertentu Bagi Pelaku

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

Pasal 350 KUHP Lama

Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 Nomor 1 – 5.

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pasal 465 KUHP Baru

  • Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).
  • Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.
  • Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat(2), tidak dipidana.

Pasal 350 KUHP Lama

Berlaku untuk:

  • Pembunuhan biasa
  • Pembunuhan berencana
  • Kejahatan dalam Pasal 344, 347, dan 348 (seperti euthanasia, pengguguran janin oleh ibu atau orang lain).

Sanksi tambahan:

Dapat dijatuhkan pencabutan hak tertentu (berdasarkan Pasal 35 angka 1–5), seperti hak memegang jabatan, menjadi anggota TNI/POLRI, pengajar, dan sebagainya.

Fokus pada pelaku umum, tanpa membedakan profesi.

Pasal 465 KUHP Baru

Berlaku khusus untuk:

  • Dokter, bidan, paramedis, dan apoteker.

Jika mereka melakukan tindak pidana aborsi yang tidak sah (sesuai Pasal 464), maka:

  • Pidana ditambah sepertiga.
  • Dapat dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak (berdasarkan Pasal 86 huruf a dan f), misalnya hak menjalankan profesi.

Pengecualian penting:

Tidak dipidana jika aborsi dilakukan karena:

  • Indikasi kedaruratan medis.
  • Korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 463 ayat (2).

Perbedaan mendasar antara Pasal 350 KUHP Lama dan Pasal 465 KUHP Baru terletak pada subjek hukum, jenis tindak pidana, pidana tambahan, serta pengecualian yang diatur.

Pasal 350 KUHP Lama mengatur pemidanaan terhadap pelaku umum dalam kasus pembunuhan, baik yang dilakukan secara biasa maupun dengan rencana, serta beberapa kejahatan lain seperti euthanasia dan pengguguran janin. Dalam kasus-kasus tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu sesuai Pasal 35 angka 1 sampai 5.

Sementara itu, Pasal 465 KUHP Baru secara khusus mengatur pemidanaan terhadap profesional medis, seperti dokter, bidan, paramedis, dan apoteker, yang melakukan tindak pidana aborsi ilegal sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 464. Dalam hal ini, pidananya dapat diperberat dengan penambahan sepertiga hukuman, dan pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesinya (sesuai Pasal 86 huruf a dan f).

Yang membedakan secara signifikan, KUHP Baru memberikan pengecualian tegas bagi tenaga medis yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 463 ayat (2). Pengecualian semacam ini tidak ditemukan dalam Pasal 350 KUHP Lama, yang tidak secara eksplisit mengatur kondisi khusus tersebut.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Pasal 350 KUHP Lama dan Pasal 465 KUHP Baru memiliki fokus dan cakupan yang berbeda. Pasal 350 KUHP Lama berlaku untuk pelaku umum yang melakukan tindak pidana pembunuhan atau kejahatan serupa, dan memungkinkan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu. Pasal ini tidak membedakan latar belakang atau profesi pelaku, dan tidak memberikan pengecualian terhadap kondisi tertentu seperti alasan medis atau kekerasan seksual.