Pasal 382 bis KUHP Lama menyatakan:
“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 500 KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Rumusan Umum yang Serupa
Baik Pasal 382 bis KUHP Lama maupun Pasal 500 KUHP Baru sama-sama mengatur mengenai tindak pidana persaingan curang yang dilakukan dengan perbuatan curang untuk menyesatkan pihak lain demi kepentingan usaha atau perdagangan. Keduanya bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap persaingan usaha yang sehat serta melarang tindakan manipulatif yang merugikan pesaing.
Tujuan dari Perbuatan
Pasal 382 bis KUHP Lama menyatakan bahwa perbuatan curang dilakukan “untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan”, baik milik sendiri maupun orang lain.
Sementara Pasal 500 KUHP Baru menggunakan frasa serupa, namun disederhanakan menjadi: “dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain”.
Perubahan ini menunjukkan sedikit penyesuaian redaksi tetapi tidak mengubah substansi tujuan ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Unsur Perbuatan Curang dan Efeknya
Kedua pasal mensyaratkan adanya perbuatan curang yang menyesatkan khalayak umum atau individu tertentu. Namun, KUHP Baru mempertegas kemungkinan akibat dari tindakan itu, yaitu “sehingga dapat menimbulkan kerugian”, bukan hanya potensi kerugian.
Pasal KUHP Lama juga mensyaratkan bahwa perbuatan curang tersebut “dapat menimbulkan kerugian”, tetapi dengan redaksi yang lebih panjang dan kontekstual (“karena persaingan curang”).
KUHP Baru menyederhanakan dan menegaskan bentuk kerugiannya: kerugian bagi saingan secara langsung.
Terminologi Hukum yang Dimutakhirkan
KUHP Baru menggunakan istilah “Setiap Orang” yang konsisten dengan pendekatan modern perundang-undangan pidana, berbeda dengan KUHP Lama yang masih menggunakan “Barang siapa”.
Selain itu, istilah “konkuren” dalam KUHP Lama diganti dengan istilah yang lebih lazim di kalangan hukum dan bisnis saat ini, yaitu “saingan” dalam KUHP Baru. Perubahan ini menjadikan ketentuan lebih mudah dipahami publik luas.
Sanksi yang Diperbarui
Sanksi pidana pada KUHP Baru ditingkatkan:
- KUHP Lama: penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp13.500;
- KUHP Baru: penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III (yakni Rp50.000.000).
Hal ini mencerminkan penyesuaian terhadap nilai ekonomi saat ini serta peningkatan perlindungan terhadap etika dalam persaingan bisnis.
Penegasan Delik Persaingan Curang
KUHP Baru secara eksplisit menyebut bahwa tindak pidana ini merupakan “persaingan curang” dalam rumusan normatifnya. KUHP Lama menyebut frasa itu hanya sebagai syarat akibat. Dengan begitu, KUHP Baru memberikan label hukum yang lebih tegas terhadap perbuatan tersebut sehingga dapat memperkuat pemahaman serta penegakan hukum di bidang persaingan usaha.
Kesimpulan
Pasal 500 KUHP Baru merupakan bentuk reformulasi dan penguatan terhadap Pasal 382 bis KUHP Lama. Substansi utama tetap dipertahankan, namun diperjelas dari segi struktur kalimat, terminologi, dan beratnya ancaman pidana. Dengan demikian, KUHP Baru lebih responsif terhadap perkembangan praktik perdagangan dan pentingnya menjaga integritas dalam persaingan usaha yang sehat.
