Perbandingan Pasal 354 KUHP Lama dan Pasal 468 KUHP Baru Tentang Penganiayaan Berat

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

Pasal 354 KUHP Lama

  • Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun;
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pasal 468 KUHP Baru

  • Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun;
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Redaksi Subjek Hukum

Dalam KUHP Lama, Pasal 354 menggunakan istilah “Barang siapa” sebagai subjek hukum. Istilah ini sudah digunakan sejak era kolonial Belanda dan dianggap cukup umum untuk menunjuk siapa saja yang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, KUHP Baru yang termuat dalam Pasal 468 mengadopsi istilah “Setiap Orang”.

Perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian redaksi, melainkan juga merupakan bagian dari upaya harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional lainnya, termasuk Undang-Undang yang lebih modern. Istilah “Setiap Orang” lebih inklusif, mencakup individu perorangan dan juga bisa dimaknai sebagai subjek hukum kolektif jika diperlukan. Dengan begitu, KUHP Baru memperluas cakupan yuridis dalam penegakan hukum.

Unsur Kesengajaan

Pasal 354 KUHP Lama secara eksplisit menyebutkan unsur “sengaja” sebagai bagian dari rumusan delik, yaitu “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain”. Hal ini menunjukkan bahwa penganiayaan berat dalam KUHP Lama adalah delik dolus, atau tindak pidana yang hanya bisa dikenakan jika pelaku memiliki niat atau maksud tertentu.

Dalam KUHP Baru, Pasal 468 memang tidak lagi menyebut kata “sengaja” secara eksplisit. Namun secara interpretatif, unsur tersebut tetap melekat, karena frasa “melukai berat” dalam konteks hukum pidana umumnya dipahami sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan secara sadar dan dengan niat. Oleh karena itu, meskipun secara redaksional berbeda, tidak terjadi perubahan makna substansial dalam hal unsur kesengajaan.

Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Kedua pasal, baik Pasal 354 KUHP Lama maupun Pasal 468 KUHP Baru, secara tegas menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tindak pidana penganiayaan berat. Tidak ada perubahan dari sisi materi muatan maupun makna hukum.

Kedua pasal ini menetapkan bahwa tindakan melukai berat orang lain adalah bentuk penganiayaan yang serius, yang merusak integritas fisik seseorang secara signifikan. Tindak pidana ini biasanya berkaitan dengan luka permanen, hilangnya fungsi tubuh, atau kerusakan organ yang membahayakan nyawa korban.

Ancaman Pidana Pokok

Dalam hal ancaman pidana untuk perbuatan utama (melukai berat), KUHP Lama dan KUHP Baru sama-sama menetapkan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Artinya, tidak ada perubahan dalam hal durasi maksimal hukuman. Ini menunjukkan bahwa negara tetap menganggap tindakan penganiayaan berat sebagai kejahatan yang sangat serius dan berbahaya bagi ketertiban masyarakat, namun belum memerlukan perubahan dalam penilaian berat ringannya hukuman maksimum yang layak dikenakan.

Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

Dalam ayat kedua masing-masing pasal, baik Pasal 354 ayat (2) KUHP Lama maupun Pasal 468 ayat (2) KUHP Baru, diatur ketentuan mengenai pemberatan hukuman apabila penganiayaan berat tersebut menyebabkan kematian korban.

Kedua pasal sama-sama menetapkan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. Perbedaan hanya tampak dari segi pilihan redaksional: KUHP Lama menyebut “mengakibatkan kematian”, sementara KUHP Baru menggunakan redaksi “mengakibatkan matinya orang”.

Meskipun terdengar berbeda secara bahasa, secara substansi hukum, maknanya tetap sama — yaitu perbuatan penganiayaan berat yang berdampak fatal bagi nyawa korban.

Implikasi dan Harmonisasi Hukum

Perbandingan ini menunjukkan bahwa substansi pidana antara KUHP Lama dan KUHP Baru untuk jenis kejahatan penganiayaan berat tidak mengalami perubahan yang signifikan. Namun demikian, KUHP Baru menunjukkan upaya serius dalam melakukan pembaruan sistematis, baik dari segi bahasa hukum, struktur redaksional, maupun konsistensi terminologi.

Ini mencerminkan orientasi KUHP Baru yang ingin selaras dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan modern dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan pendekatan yang lebih presisi dan humanis, KUHP Baru berusaha menjawab kebutuhan hukum masyarakat kontemporer Indonesia.

Kesimpulan

Pasal 354 KUHP Lama dan Pasal 468 KUHP Baru memiliki substansi yang sama terkait tindak pidana penganiayaan berat, termasuk ancaman pidana maksimal 8 tahun dan pemberatan menjadi 10 tahun jika mengakibatkan kematian. Perbedaan utama terletak pada redaksional, seperti penggunaan istilah “Setiap Orang” menggantikan “Barang siapa” dan penyederhanaan kalimat tanpa mengubah makna hukum.

Perubahan dalam KUHP Baru mencerminkan pembaruan hukum yang lebih modern dan selaras dengan sistem hukum nasional yang berkembang. Meskipun substansi tetap, penyusunan ulang ini menunjukkan komitmen terhadap sistem hukum yang lebih jelas, adil, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.