Pasal 343 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht):
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 460 Ayat (3) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):
Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1); atau
b. ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459.
Persamaan Pasal 343 KUHP Lama dengan Pasal 460 Ayat (3) KUHP Baru
- Konsep Turut Serta dalam Tindak Pidana
Kedua pasal mengatur bahwa orang lain yang ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung tetap dianggap sebagai pelaku kejahatan dan dikenakan sanksi pidana. - Jenis Kejahatan yang Dituju
Baik Pasal 343 KUHP Lama maupun Pasal 460 Ayat (3) KUHP Baru mencakup keterlibatan orang lain dalam dua jenis tindak pidana, yaitu:- Pembunuhan anak oleh ibu kandung (Pasal 341 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru)
- Pembunuhan anak oleh ibu kandung dengan rencana (Pasal 342 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (2) KUHP Baru)
- Kualifikasi sebagai Pembunuhan
Dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru, perbuatan turut serta ini tetap dipandang sebagai tindakan pembunuhan, bukan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. - Sanksi Pidana
Kedua pasal menetapkan bahwa pihak yang turut serta melakukan pembunuhan anak akan dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana yang sama seperti pelaku utama.
Perbedaan Pasal 343 KUHP Lama dengan Pasal 460 Ayat (3) KUHP Baru:
Penyusunan Kalimat
- Pasal 343 KUHP Lama menggunakan bentuk penyebutan umum:
“Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.”.
➝ Kalimatnya lebih sederhana, langsung menyatakan bahwa perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan. - Pasal 460 Ayat (3) KUHP Baru memiliki struktur yang lebih rinci:
“Orang lain yang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada: (a) ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1); atau (b) ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459.”
➝ Kalimatnya lebih sistematis dengan merujuk ke pasal-pasal lain dalam KUHP Baru.
Rujukan Pasal Lain
- Pasal 343 KUHP Lama hanya merujuk ke Pasal 341 dan 342 tanpa menyebutkan pidana spesifiknya.
- Pasal 460 Ayat (3) KUHP Baru secara eksplisit merujuk pada Pasal 458 Ayat (1) dan Pasal 459 untuk menentukan jenis pidana yang dikenakan.
Penegasan tentang Sanksi
- KUHP Lama hanya menyatakan bahwa pelaku turut serta tetap dianggap melakukan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
- KUHP Baru menegaskan bahwa pelaku turut serta akan dikenakan pidana yang sama seperti pelaku utama dengan merujuk pada pasal-pasal pidana dalam KUHP Baru.
Kesimpulan
Secara umum, Pasal 343 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (3) KUHP Baru memiliki substansi yang sama, yaitu menetapkan bahwa orang lain yang turut serta dalam pembunuhan anak oleh ibu kandung tetap dikenakan sanksi pidana. Namun, dalam KUHP Baru, penyusunannya lebih sistematis dan eksplisit dalam merujuk ke pasal-pasal lain yang mengatur hukuman bagi pelaku.