Pasal 1 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia berbunyi:
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Penjelasan dari pasal ini adalah sebagai berikut:
- Definisi Penyelidik: Pasal ini mendefinisikan siapa yang disebut sebagai “penyelidik.” Menurut ayat ini, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia. Ini berarti bahwa individu yang dapat bertindak sebagai penyelidik harus merupakan bagian dari institusi kepolisian negara.
- Wewenang Penyelidik: Penyelidik memiliki wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana yang bertujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah peristiwa tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
- Peran Penyelidik dalam Proses Hukum: Sebagai pejabat yang berwenang, penyelidik memiliki peran penting dalam mengidentifikasi bukti awal dan informasi yang relevan mengenai tindak pidana. Mereka melakukan tugas seperti pengumpulan informasi, identifikasi saksi, dan pelaporan awal mengenai dugaan tindak pidana.
- Legalitas dan Batasan: Karena wewenang mereka ditentukan oleh undang-undang, tindakan penyelidik harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka harus mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau di luar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Dengan demikian, Pasal 1 Ayat (4) KUHAP menekankan pentingnya kejelasan mengenai siapa yang berwenang melakukan penyelidikan dan batasan-batasan hukum yang harus diikuti oleh penyelidik dalam menjalankan tugasnya.