Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengalami revisi dan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan KUHAP yang telah direvisi:
- Pemeriksaan Tersangka dan Saksi melalui Video Conference:
- Sebelum Revisi: KUHAP tidak mengatur mengenai pemeriksaan tersangka dan saksi melalui video conference.
- Setelah Revisi: Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, memungkinkan pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan melalui video conference.
- Penguatan Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa:
- Sebelum Revisi: KUHAP mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa secara umum, namun terdapat kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan.
- Setelah Revisi: Melalui berbagai undang-undang dan peraturan baru, seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang juga berimplikasi pada perlindungan data tersangka dan terdakwa dalam proses hukum.
- Pengaturan Penahanan dan Penangguhan Penahanan:
- Sebelum Revisi: KUHAP mengatur tentang penahanan dan penangguhan penahanan dengan prosedur yang formal dan terkadang kurang fleksibel.
- Setelah Revisi: Melalui revisi peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung dan Kejaksaan, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014 tentang Penangguhan Penahanan, memberikan prosedur yang lebih fleksibel dan manusiawi.
- Perlindungan Terhadap Anak dalam Proses Hukum:
- Sebelum Revisi: KUHAP tidak memberikan perhatian khusus pada perlindungan anak dalam proses hukum.
- Setelah Revisi: Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), memberikan perlindungan khusus dan prosedur yang berbeda bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
- Peningkatan Efisiensi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan:
- Sebelum Revisi: KUHAP mengatur proses penyidikan dan penuntutan dengan prosedur yang cukup panjang dan birokratis.
- Setelah Revisi: Melalui kebijakan seperti Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang memperkenalkan Sistem Informasi Penyidikan Terpadu (SIPT) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penyidikan.
Contoh Revisi atau Penggantian
Pemeriksaan Tersangka dan Saksi melalui Video Conference:
- Sebelum Revisi: Tidak diatur dalam KUHAP.
- Setelah Revisi: Diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, memungkinkan pemeriksaan dilakukan melalui video conference untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.
Pengaturan Penahanan dan Penangguhan Penahanan:
- Sebelum Revisi: Prosedur formal dan kurang fleksibel.
- Setelah Revisi: SEMA No. 4 Tahun 2014 tentang Penangguhan Penahanan, memberikan prosedur yang lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi humanis dari tersangka atau terdakwa.
Perlindungan Terhadap Anak dalam Proses Hukum:
- Sebelum Revisi: Tidak diatur secara khusus dalam KUHAP.
- Setelah Revisi: UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan perlindungan dan prosedur khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Revisi dan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, perlindungan hak asasi manusia, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam proses peradilan pidana di Indonesia.