Pasal 412 KUHP Lama menyatakan:
“Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.”
KUHP Baru menyatakan:
Tidak ada aturan yang semisal seperti KUHP Lama.
Isi dan Tujuan Pasal 412 KUHP Lama
Pasal 412 KUHP Lama mengatur bahwa apabila suatu kejahatan terhadap harta benda (dalam bab tersebut) dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maka pidana terhadap masing-masing pelaku ditambah sepertiga. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1), yaitu perusakan ringan dengan nilai kerugian kecil.
Pasal ini bertujuan untuk memberi efek pemberatan pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama (bersekutu), karena dianggap menimbulkan ancaman yang lebih besar bagi ketertiban umum dan menunjukkan tingkat kesalahan (schuld) yang lebih berat.
Ketiadaan Aturan Serupa dalam KUHP Baru
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tidak lagi mencantumkan ketentuan eksplisit seperti Pasal 412 KUHP Lama. Tidak ada pasal yang secara khusus menyatakan bahwa pidana ditambah sepertiga apabila kejahatan dilakukan secara bersekutu dalam konteks kejahatan terhadap harta kekayaan.
Hal ini menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak lagi menggunakan pendekatan pemberatan pidana secara otomatis berdasarkan jumlah pelaku, melainkan menyerahkannya pada penilaian hakim dalam proses pembuktian dan pemidanaan, atau menyatukannya dalam konsep umum seperti penyertaan (Pasal 16 KUHP Baru) atau kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Perbedaan Pendekatan Hukum
KUHP Lama cenderung menggunakan pendekatan numerik dan teknis, yakni penambahan sepertiga pidana secara otomatis dalam kasus-kasus tertentu. Ini merupakan bentuk rumusan pemberatan pidana secara eksplisit di dalam undang-undang.
Sebaliknya, KUHP Baru mengambil pendekatan yang lebih kontekstual dan fleksibel, di mana keberadaan beberapa pelaku yang melakukan kejahatan secara bersama tidak secara otomatis menambah pidana, tetapi dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana melalui pedoman pemidanaan.
Kesimpulan: Dari Kepastian Teknis ke Penilaian Proporsional
Perbandingan antara Pasal 412 KUHP Lama dan KUHP Baru menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana dari sistem yang memberikan rumusan pemberatan secara otomatis, ke sistem yang memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menilai berat ringannya perbuatan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Dengan tidak diaturnya ketentuan semacam Pasal 412 dalam KUHP Baru, maka pengaruh jumlah pelaku terhadap beratnya pidana kini tidak ditentukan secara normatif, tetapi bersifat situasional dan disesuaikan dengan konteks dan akibat perbuatan pidana yang dilakukan.
