Perbandingan Pasal 409 KUHP Lama dan Pasal 524 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Perusakan Karena Kelalaian

Pasal 409 KUHP Lama menyatakan:

“Barangsiapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.”

Pasal 524 KUHP Baru menyatakan:

“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Unsur Kesalahan: Kealpaan sebagai Inti Delik

Baik Pasal 409 KUHP Lama maupun Pasal 524 KUHP Baru sama-sama mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan (culpa), bukan kesengajaan (dolus). Dalam kedua pasal tersebut, pelaku tidak dengan sengaja merusak atau menghancurkan bangunan, melainkan lalai atau tidak hati-hati hingga menyebabkan bangunan rusak atau tidak dapat digunakan. KUHP Baru mempertahankan inti dari pasal lama, yaitu pertanggungjawaban pidana atas akibat dari kelalaian, yang menimbulkan kerugian terhadap infrastruktur atau bangunan penting.

Objek yang Dilindungi

Pasal 409 KUHP Lama merujuk secara eksplisit kepada “bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas,” yang maksudnya adalah bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, seperti rel kereta, trem, saluran listrik, air, dan sebagainya. Pasal 524 KUHP Baru menyebut secara langsung “bangunan gedung” sebagai objeknya. Meskipun terkesan lebih sempit secara redaksi, istilah “bangunan gedung” dalam KUHP Baru memiliki cakupan luas, karena sesuai dengan perkembangan hukum dan dapat ditafsirkan mencakup infrastruktur modern.

Ancaman Pidana yang Lebih Berat

Sanksi pidana dalam Pasal 409 KUHP Lama relatif ringan, yaitu pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp1.500. Ini mencerminkan pendekatan hukum pada masa lalu yang menilai kelalaian terhadap infrastruktur sebagai kesalahan ringan. Sebaliknya, Pasal 524 KUHP Baru memperberat ancaman pidana menjadi penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak kategori III (setara Rp50.000.000). Ini menunjukkan adanya peningkatan keseriusan negara dalam melindungi fasilitas umum dari kerusakan akibat kelalaian, seiring dengan nilai dan fungsi strategis bangunan dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Subjek Hukum dan Rumusan Bahasa

Dalam KUHP Lama, subjek disebut sebagai “barangsiapa”, sedangkan dalam KUHP Baru diganti menjadi “setiap orang”. Istilah ini selaras dengan terminologi modern yang bersifat lebih inklusif dan universal, serta mengacu pada siapa pun tanpa terkecuali sebagai subjek hukum pidana. Selain itu, perumusan KUHP Baru lebih rapi dan sistematis, menggunakan istilah yang lebih tegas dan teknis, sesuai dengan standar perundang-undangan nasional yang lebih modern.

Kesimpulan: Modernisasi dan Peningkatan Perlindungan

Perbandingan antara Pasal 409 KUHP Lama dan Pasal 524 KUHP Baru menunjukkan adanya modernisasi hukum pidana terkait kealpaan, baik dari segi substansi, struktur, maupun sanksinya. KUHP Baru menegaskan bahwa sekalipun dilakukan karena kelalaian, perbuatan yang menimbulkan kerugian besar terhadap bangunan penting tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana, dengan ancaman yang lebih proporsional.