Pasal 222 KUHP: Makar untuk Menghapuskan atau Mengubah Bentuk Pemerintahan dalam Negara Sahabat
Pasal 222 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 222 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk…
Pasal 221 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian…
Pasal 220 KUHP menyatakan: (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan….
Pasal 219 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman…
Pasal 218 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau…
Pasal 217 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang…
Pasal 216 KUHP menyatakan: “Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagamana dimaksud dalam Pasal…
Pasal 215 KUHP menyatakan: Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu…
Pasal 214 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam Waktu Perang…
Pasal 213 KUHP menyatakan: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa…
Pasal 212 KUHP menyatakan: (1) Setiap Orang yang dalam Waktu Perang memberi bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan…
Pasal 211 KUHP menyatakan: Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik…
Pasal 210 KUHP menyatakan: Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang: a….