Pasal 203 KUHP: Menggerakkan Negara Asing atau Organisasi Asing untuk Melakukan Permusuhan atau Perang terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 203 KUHP menyatakan: (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan…
