Pasal 121 KUHP: Pidana Denda terhadap Korporasi
Pasal 121 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. (2)…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 121 KUHP menyatakan: (1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. (2)…
Pasal 120 KUHP menyatakan: (1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas: (2) Pidana…
Pasal 119 KUHP menyatakan: Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda. Penjelasan: Ketentuan Pasal 119…
Pasal 118 KUHP menyatakan: Pidana bagi Korporasi terdiri atas: Penjelasan: Ketentuan Pasal 118 KUHP menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum…
Pasal 117 KUHP menyatakan: Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan…
Pasal 116 KUHP menyatakan: Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: Penjelasan: Ketentuan Pasal 116 KUHP…
Pasal 115 KUHP menyatakan: Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: Penjelasan: Ketentuan Pasal 115 KUHP…
Pasal 114 KUHP menyatakan: Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa: Penjelasan: Pidana terhadap anak tetap berada dalam kerangka sistem…
Pasal 113 ayat (3) KUHP menyatakan: Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya…
Pasal 113 ayat (2) KUHP menyatakan: Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan…
Pasal 113 ayat (1) KUHP Pidana menyatakan: Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa: Penjelasan: Ketentuan Pasal 113 ayat (1) KUHP…
Pasal 112 KUHP menyatakan: Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan…