Perbandingan Pasal 374 KUHP Lama dan Pasal 488 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penggelapan Karena Hubungan Kerja

Pasal 374 KUHP Lama menyatakan:

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Pasal 488 KUHP Baru menyatakan:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dasar Pengaturan

Pasal 374 KUHP Lama mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memiliki penguasaan atas suatu barang karena adanya hubungan kerja, pencarian, atau menerima upah. Pasal ini termasuk dalam penggelapan yang sifatnya khusus, berbeda dari penggelapan umum. Sementara itu, Pasal 488 KUHP Baru mengatur jenis penggelapan yang sama, namun secara sistematika dirumuskan sebagai penggelapan khusus yang merujuk ke Pasal 486, yaitu pasal tentang penggelapan secara umum dalam KUHP Baru.

Subjek dan Pilihan Istilah

Dalam KUHP Lama, subjek hukum adalah orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, pencarian, atau karena mendapat upah. Istilah “pencarian” di sini cenderung kabur dan tidak terlalu spesifik. KUHP Baru memperjelas unsur tersebut dengan menggantinya menjadi “profesi”, sehingga frasanya menjadi: orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah. Perubahan ini membuat norma lebih jelas, relevan, dan sesuai dengan konteks sosial modern.

Ancaman dan Jenis Pidana

Baik KUHP Lama maupun KUHP Baru memberikan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk perbuatan penggelapan dalam konteks hubungan kerja atau profesi. Namun, KUHP Baru menambahkan satu opsi baru, yaitu pidana denda paling banyak kategori V, yang merujuk pada denda maksimal sebesar Rp500.000.000. Ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih proporsional berdasarkan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.

Struktur dan Sistematika Bahasa Hukum

KUHP Lama menggunakan bahasa yang lebih langsung dan sederhana namun kurang sistematis. Sebaliknya, KUHP Baru menyusun norma hukum dengan cara yang lebih terstruktur dan sistematis, yaitu dengan merujuk ke ketentuan umum dalam pasal sebelumnya (Pasal 486). Hal ini menunjukkan adanya pendekatan kodifikasi yang lebih modern dan terintegrasi di dalam KUHP Baru.

Kesimpulan: Substansi Tetap, Formulasi Lebih Modern

Meskipun substansi utama dari pasal ini tetap sama, yaitu memperberat ancaman pidana terhadap pelaku penggelapan yang memiliki akses terhadap barang karena hubungan kerja atau profesi, KUHP Baru menunjukkan peningkatan dalam hal formulasi dan fleksibilitas hukum. Istilah yang digunakan lebih relevan, adanya alternatif pidana denda, dan sistematika perujukan antar pasal yang lebih rapih memungkinkan penerapan hukum yang lebih adil dan adaptif terhadap konteks kasus yang dihadapi.

Contoh Kasus: Penggelapan oleh Karyawan Toko

Kronologi: Sebuah toko elektronik mempekerjakan seorang staf kasir bernama Rudi. Selama bekerja, Rudi bertanggung jawab atas pencatatan transaksi penjualan dan penyimpanan uang tunai hasil penjualan harian. Dalam waktu tiga bulan terakhir, pemilik toko mulai curiga karena jumlah setoran harian tidak sesuai dengan total penjualan yang tercatat. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan bahwa sebagian uang hasil penjualan sebesar Rp120.000.000 telah tidak disetorkan ke kas toko, dan diduga digunakan oleh Rudi untuk kepentingan pribadi.

Pemilik toko kemudian mengajukan laporan pidana atas dugaan penggelapan, dan sekaligus mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian kerugian.

Analisis Hukum

Menurut KUHP Lama – Pasal 374:
Rudi telah menguasai uang toko karena hubungan kerja sebagai kasir. Karena ia menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pemilik, maka tindakannya memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam Pasal 374 KUHP Lama. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun.

Menurut KUHP Baru – Pasal 488:

Tindakan Rudi tergolong sebagai penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang (uang) karena profesinya atau hubungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 jo. Pasal 488 KUHP Baru. Berdasarkan KUHP Baru, Rudi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000).

Catatan Penting:

Jika dibawa ke pengadilan pidana, maka fokusnya adalah penghukuman terhadap perbuatan melawan hukum.