Pasal 384 KUHP Lama (Penipuan Kecil dalam Jual Beli)
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 387 KUHP Lama (Kecurangan dalam Pekerjaan Konstruksi)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388 KUHP Lama (Kecurangan dalam Penyerahan Barang Militer)
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 393 KUHP Lama (Tindak Pidana Merek)
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagibagikan. barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah;
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Penipuan dalam KUHP Baru dan Penghapusan Beberapa Ketentuan Lama
Tindak pidana penipuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) secara umum masih diatur, khususnya dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 512. Namun demikian, tidak semua bentuk penipuan yang sebelumnya dirumuskan secara rinci dalam KUHP Lama kembali dimuat secara eksplisit dalam KUHP Baru. Beberapa jenis tindak pidana penipuan dan kecurangan dalam KUHP Lama telah dihapus atau dialihkan ke peraturan sektoral lain.
Penipuan Kecil dalam Jual Beli (Pasal 384 KUHP Lama)
Pasal 384 KUHP Lama mengatur mengenai penipuan kecil dalam jual beli, yakni apabila keuntungan yang diperoleh dari perbuatan curang tidak lebih dari 25 rupiah. Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda ringan. Dalam KUHP Baru, tidak terdapat pasal yang secara khusus mengatur mengenai penipuan kecil berdasarkan jumlah keuntungan. Semua bentuk penipuan dipandang berdasarkan sifat dan dampaknya, bukan berdasarkan nilai nominalnya. Hal ini memberi keleluasaan hakim untuk menilai berat ringannya pidana berdasarkan konteks.
Kecurangan dalam Pekerjaan Konstruksi (Pasal 387 KUHP Lama)
Pasal 387 KUHP Lama mengatur tentang kecurangan dalam pekerjaan konstruksi yang membahayakan keselamatan orang, barang, atau negara dalam keadaan perang. Ancaman pidana dikenakan kepada pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan, serta pengawas yang dengan sengaja membiarkan perbuatan curang tersebut. Dalam KUHP Baru, bentuk tindak pidana seperti ini tidak lagi diatur secara eksplisit. Perbuatan curang tersebut mungkin dapat dimasukkan dalam pasal umum mengenai penipuan atau tindak pidana terhadap keamanan publik, namun tidak ada rumusan khusus sebagaimana yang tercantum dalam KUHP Lama.
Kecurangan dalam Penyerahan Barang Militer (Pasal 388 KUHP Lama)
Pasal 388 KUHP Lama berkaitan dengan kecurangan dalam penyerahan barang-barang militer kepada angkatan bersenjata yang dapat membahayakan negara dalam keadaan perang. Sama seperti pasal sebelumnya, KUHP Baru tidak lagi mencantumkan pasal ini secara eksplisit. Meskipun terdapat pengaturan tentang kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan negara, bentuk kecurangan dalam pengadaan atau logistik militer tidak dirumuskan secara rinci seperti dalam KUHP Lama.
Pemalsuan Merek atau Indikasi Asal (Pasal 393 KUHP Lama)
Pasal 393 KUHP Lama mengatur tentang pemalsuan merek, termasuk penggunaan nama firma atau indikasi asal palsu pada barang yang diperdagangkan. Tindak pidana ini juga tidak dimuat kembali dalam KUHP Baru. Hal ini karena ketentuan mengenai merek dan indikasi geografis kini telah diatur secara lebih komprehensif dalam Undang-Undang tersendiri, yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga ketentuan pidana tersebut dipindahkan ke dalam rezim hukum sektoral.
Kesimpulan
Perubahan Pendekatan dalam Kodifikasi KUHP Baru
Dengan demikian, terdapat beberapa tindak pidana penipuan dan kecurangan yang sebelumnya diatur dalam KUHP Lama, namun tidak dicantumkan kembali secara eksplisit dalam KUHP Baru. Hal ini dapat disebabkan oleh kodifikasi ulang yang bertujuan menyederhanakan pengaturan, pengalihan ke undang-undang sektoral, serta pendekatan baru yang lebih berbasis pada substansi dan dampak dari perbuatan pidana.
