Pasal 345 KUHP Lama:
Barangsiap sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 462 KUHP Baru:
Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi saran kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Persamaan
Subjek Hukum Sama
- Kedua pasal mengatur siapa saja yang melakukan perbuatan mendorong atau membantu orang lain untuk melakukan bunuh diri.
- KUHP Lama menggunakan istilah “Barangsiapa”, sedangkan KUHP Baru menggunakan “Setiap Orang”, tetapi tetap memiliki arti yang sama, yaitu berlaku untuk semua individu tanpa pengecualian.
Perbuatan yang Dilarang Sama
- Kedua pasal mengatur tindakan mendorong atau membantu seseorang untuk melakukan bunuh diri.
- Perbuatan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum jika orang yang dibantu atau didorong benar-benar melakukan bunuh diri.
Akibat Perbuatan Sama
- Dalam kedua pasal, konsekuensi hukum hanya berlaku jika orang yang didorong atau dibantu benar-benar melakukan bunuh diri.
- Jika orang tersebut tidak mati, maka pelaku tidak dapat dijerat dengan pasal ini, tetapi bisa dikenakan pasal lain yang relevan.
Sanksi Pidana Sama
- Kedua pasal mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Ini menunjukkan bahwa negara tetap menganggap tindakan mendorong atau membantu bunuh diri sebagai perbuatan pidana yang harus dihukum, tetapi dengan ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan pembunuhan langsung.
Perbedaan
1. Perbedaan dalam Terminologi
- KUHP Lama menggunakan istilah “Barangsiapa”, sedangkan KUHP Baru menggunakan “Setiap Orang”.
- Perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana Indonesia agar lebih sesuai dengan bahasa hukum yang modern dan lebih mudah dipahami.
2. Perbedaan dalam Jenis Perbuatan yang Dilarang
- Pasal 345 KUHP Lama hanya menyebut “mendorong” dan “menolong” seseorang untuk bunuh diri.
- Pasal 462 KUHP Baru menambahkan “memberi saran” kepada seseorang untuk melakukan bunuh diri sebagai perbuatan yang dilarang.
- Artinya, dalam KUHP Baru, seseorang yang memberikan saran, anjuran, atau dorongan verbal agar seseorang bunuh diri juga bisa dijerat pidana, meskipun tidak secara langsung membantu secara fisik.
3. Perbedaan dalam Rumusan Pasal
- KUHP Lama hanya menggunakan dua istilah utama: mendorong dan menolong.
- KUHP Baru memperluas cakupan dengan mencakup mendorong, membantu, dan memberi saran, yang berarti hukuman dapat dijatuhkan kepada lebih banyak bentuk tindakan yang berkontribusi terhadap bunuh diri seseorang.
Kesimpulan
- Persamaan utama dari kedua pasal adalah tindakan mendorong atau membantu orang lain bunuh diri tetap dianggap sebagai perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, jika orang tersebut benar-benar mati karena bunuh diri.
- Perbedaan utama dalam Pasal 462 KUHP Baru adalah cakupan yang lebih luas dengan memasukkan “memberi saran” sebagai tindakan yang juga dapat dikenai sanksi pidana, sedangkan Pasal 345 KUHP Lama hanya terbatas pada tindakan mendorong dan menolong.
- KUHP Baru menunjukkan perkembangan hukum yang lebih komprehensif, terutama dalam mengantisipasi berbagai bentuk dorongan untuk bunuh diri, termasuk melalui komunikasi verbal atau media digital.