Perbandingan Pasal 371 KUHP Lama dan Pasal 485 KUHP Baru Tentang Pencabutan Hak

Pasal 371 KUHP Lama menyatakan:

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 nomor 1 – 4.

Pasal 35 KUHP Lama menyatakan:

(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :

  1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
  2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
  3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
    aturan-aturan umum.
  4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;

(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.

Pasal 485 KUHP Baru menyatakan:

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 (Tindak Pidana Pemerasan) dan Pasal 483 (Tindak Pidana Pengancaman) dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Pasal 86 KUHP Baru menyatakan:

Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;

Ketentuan Umum Pencabutan Hak

Pasal 371 KUHP Lama menyatakan bahwa dalam hal pemidanaan atas kejahatan dalam Bab tersebut (terkait pemerasan dan pengancaman), hakim dapat menjatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 angka 1 sampai dengan 4. Artinya, pencabutan hak menjadi pidana tambahan yang bersifat opsional sesuai dengan pertimbangan hakim. Sementara itu, KUHP Baru melalui Pasal 485 menyebut bahwa terhadap tindak pidana pemerasan (Pasal 482) dan pengancaman (Pasal 483), hakim dapat menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 86 huruf a sampai dengan huruf d. Secara substansi, keduanya sama-sama membuka ruang bagi pencabutan hak sebagai pidana tambahan, namun KUHP Baru merumuskannya secara lebih eksplisit dan sistematis.

Perincian Hak yang Dapat Dicabut

Dalam KUHP Lama, Pasal 35 merinci enam jenis hak yang dapat dicabut, yakni: (1) hak memegang jabatan pada umumnya atau tertentu; (2) hak memasuki Angkatan Bersenjata; (3) hak memilih dan dipilih dalam pemilu; (4) hak menjadi penasehat hukum, wali, pengampu atas orang lain; (5) hak menjalankan kekuasaan sebagai ayah atas anak sendiri; dan (6) hak menjalankan mata pencarian tertentu. Namun dalam konteks Pasal 371, hanya hak pada poin 1 sampai 4 yang disebut dapat dicabut. Sedangkan dalam KUHP Baru, Pasal 86 merinci tujuh hak yang dapat dicabut sebagai pidana tambahan, yaitu: (a) hak memegang jabatan publik; (b) hak menjadi anggota TNI atau Polri; (c) hak memilih dan dipilih; (d) hak menjadi wali atau pengampu atas orang lain; (e) hak atas anak sendiri; (f) hak menjalankan profesi tertentu; dan (g) hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Dalam Pasal 485, hanya hak huruf a sampai d yang disebut dapat dicabut dalam kasus pemerasan dan pengancaman.

Perbandingan Substansi

Secara substansi, baik KUHP Lama maupun KUHP Baru memberikan kewenangan kepada hakim untuk mencabut hak-hak tertentu sebagai bentuk pidana tambahan. Namun KUHP Baru merumuskannya lebih sistematis dan terintegrasi dalam struktur perundang-undangan yang baru. Terminologi juga diperbarui, seperti hak “memasuki Angkatan Bersenjata” pada KUHP Lama yang kini dirumuskan sebagai hak “menjadi anggota TNI dan Polri”. Di samping itu, KUHP Baru juga menambahkan dua hak lain, yakni hak menjalankan profesi tertentu dan hak memperoleh pembebasan bersyarat, walaupun kedua poin tersebut tidak dirujuk dalam Pasal 485 untuk tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Hal ini menunjukkan bahwa KUHP Baru memberikan kerangka yang lebih fleksibel bagi hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan.

Kesimpulan

KUHP Baru tetap mempertahankan esensi pencabutan hak sebagai bentuk pidana tambahan sebagaimana terdapat dalam KUHP Lama, namun dengan struktur dan sistematika yang lebih tertata. Perbandingan antara Pasal 371 dan Pasal 485 memperlihatkan bahwa secara substansi tidak banyak berubah, tetapi KUHP Baru memberikan kejelasan perujukan pasal, memperluas daftar hak yang dapat dicabut, dan menyesuaikan istilah dengan konteks kelembagaan yang berlaku saat ini. Hal ini mencerminkan upaya kodifikasi yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia.