Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP Lama menyatakan:
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 479 ayat (3) dan (4) KUHP Baru menyatakan:
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Substansi Hukum: Kematian dan Luka Berat sebagai Akibat
Baik KUHP Lama maupun KUHP Baru memperlakukan akibat berupa kematian dan luka berat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai unsur pemberat yang sangat serius. Pasal 365 ayat (3) KUHP Lama menyatakan bahwa jika perbuatan mengakibatkan kematian, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan ini dipertahankan secara substansi dalam Pasal 479 ayat (3) KUHP Baru, dengan kalimat yang diperjelas secara sistematis: “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang…”. Tidak terdapat perubahan substansi dalam ayat (3); KUHP Baru hanya memperjelas bahwa kematian sebagai akibat dapat timbul dari perbuatan pada tahap dasar (ayat 1) maupun tahap dengan keadaan memberatkan (ayat 2).
Unsur Pemberatan Tambahan dan Kualifikasi Maksimum
Pasal 365 ayat (4) KUHP Lama mengatur bahwa apabila perbuatan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, serta disertai salah satu unsur pemberat (sebagaimana disebut dalam angka 1 dan 3 ayat (2)), maka pidananya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Ketentuan ini dipertahankan dan disusun ulang dalam Pasal 479 ayat (4) KUHP Baru.
Namun, KUHP Baru menyempurnakan redaksi dan struktur dengan lebih sistematis: “jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b”. Artinya, KUHP Baru menegaskan bahwa unsur pemberat tambahan berasal dari ayat (2), yakni huruf a (tempat kejadian tertentu) dan huruf b (cara melakukan tindak pidana), bukan hanya berdasarkan angka sebagaimana dalam KUHP Lama.
Catatan penting: KUHP Baru tidak mengubah jenis atau batas maksimum pidana (tetap: pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun), namun menyusun ulang strukturnya secara lebih sistematis dan eksplisit, untuk menghindari ambiguitas hukum.
Perbedaan Redaksi dan Sistematika
Dari segi redaksional, KUHP Baru jauh lebih normatif dan konsisten dengan sistematika peraturan perundang-undangan modern. Beberapa perbedaan penting meliputi:
- KUHP Lama menyebutkan “angka 1 dan 3” secara merujuk langsung, sedangkan KUHP Baru menyebut “huruf a dan b” dari ayat (2), yang membuat referensi lebih jelas dan terstruktur.
- Istilah seperti “Luka Berat” dan “Barang” ditulis dengan huruf kapital dalam KUHP Baru, menandakan sebagai istilah hukum baku.
- KUHP Baru juga menambahkan penegasan bahwa pasal yang dimaksud berlaku khusus pada perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan mencakup seluruh ayat secara kabur.
Dengan perubahan ini, KUHP Baru memberikan legal certainty (kepastian hukum) yang lebih tinggi, dan memudahkan pembaca hukum untuk menelusuri unsur-unsur secara rinci.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Pasal 479 ayat (3) dan (4) KUHP Baru merupakan bentuk kodifikasi modern dari Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP Lama. Tidak terdapat perubahan mendasar dalam substansi ancaman pidana, tetapi terjadi peningkatan dalam hal sistematika perumusan, kejelasan unsur, dan struktur pasal. KUHP Baru mengintegrasikan referensi antar-ayat dengan lebih presisi, memperluas penegasan atas bentuk penyertaan (secara bersama-sama dan bersekutu), serta menegaskan posisi akibat (luka berat/kematian) sebagai penguat pemberatan dalam satu kesatuan delik. Dengan begitu, KUHP Baru tidak hanya mempertahankan karakteristik delik kualifikatif yang berat, tetapi juga memperkuat sisi teknis legislasi agar sesuai dengan tuntutan zaman dan asas-asas perumusan hukum pidana nasional.
