Pasal 375 KUHP Lama menyatakan:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Pasal 489 KUHP Baru menyatakan:
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Dasar Pengaturan
Pasal 375 KUHP Lama mengatur jenis penggelapan tertentu, yakni penggelapan yang dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena tanggung jawab kepercayaan khusus, seperti wali, pengampu, pelaksana wasiat, atau pengurus lembaga sosial/yayasan. Termasuk pula orang yang karena suatu keadaan terpaksa diberikan barang untuk disimpan.
Sementara itu, Pasal 489 KUHP Baru tetap mengatur substansi yang sama, namun dengan redaksi yang lebih sistematis dan konsisten. Pasal ini dirumuskan sebagai penggelapan khusus yang merujuk ke penggelapan umum (Pasal 486 KUHP Baru), dan memperjelas jenis subjek dan situasi penguasaan barang.
Subjek dan Konteks Penguasaan Barang
Baik dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru, subjek hukumnya adalah orang-orang yang menerima kepercayaan untuk menguasai barang milik pihak lain. Dalam KUHP Lama disebutkan secara langsung:
- Orang yang diberi barang untuk disimpan karena keadaan terpaksa,
- Wali pengampu,
- Pengurus atau pelaksana surat wasiat,
- Pengurus lembaga sosial atau yayasan.
KUHP Baru memformulasikannya dengan struktur yang lebih logis, membedakan antara orang yang menerima barang karena keterpaksaan dan pihak-pihak yang secara formal menjalankan fungsi pengelolaan atau kepengurusan.
Ancaman Pidana
KUHP Lama: Menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, tanpa alternatif denda.
KUHP Baru: Menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan menambahkan alternatif pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta).
Penurunan masa pidana dari 6 tahun menjadi 5 tahun tampaknya diimbangi dengan fleksibilitas berupa pidana denda, yang memungkinkan pendekatan hukum lebih proporsional.
Pilihan Kata dan Sistematika
KUHP Lama menggunakan bahasa yang panjang dan langsung, dengan kecenderungan menumpuk berbagai subjek dalam satu kalimat. KUHP Baru lebih sistematis dengan membagi subjek ke dalam struktur kalimat yang lebih runtut, serta menyisipkan rujukan ke Pasal 486 untuk menjaga konsistensi norma antar pasal. Ini mencerminkan pola kodifikasi yang lebih modern dan jelas.
Kesimpulan: Pembaruan dalam Formulasi dan Pendekatan Sanksi
Meskipun substansi dari kedua pasal ini relatif tetap, yaitu penggelapan oleh pihak yang dipercaya menguasai barang karena jabatan atau keadaan tertentu, KUHP Baru menampilkan formulasi yang lebih sistematik, relevan secara istilah, serta lebih fleksibel dalam pendekatan pemidanaan. Tambahan alternatif berupa pidana denda menunjukkan adanya orientasi restoratif dan proporsional, terutama dalam perkara yang menyangkut lembaga sosial atau wali yang bertindak dalam ranah kepercayaan publik.
Contoh Kasus: Penggelapan Dana oleh Pengurus Yayasan
Kronologi: Sebuah yayasan sosial yang bergerak di bidang pendidikan menerima dana hibah dari donatur luar negeri sebesar Rp750.000.000, yang ditujukan untuk membangun fasilitas belajar gratis di daerah terpencil. Dana tersebut masuk ke rekening resmi yayasan dan dikelola oleh bendahara yayasan, Sdr. Agus.
Namun, dalam laporan keuangan tahunan, ditemukan adanya kejanggalan: sebagian besar dana telah digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian mobil dan renovasi rumah milik Sdr. Agus. Setelah dilakukan audit independen, terbukti bahwa lebih dari Rp500.000.000 disalahgunakan dan tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana ditetapkan oleh donatur.
Yayasan melaporkan perbuatan tersebut ke polisi sebagai tindak pidana penggelapan oleh pengurus lembaga sosial.
Analisis Hukum:
Menurut KUHP Lama – Pasal 375:
Agus adalah pengurus yayasan yang diberi kepercayaan untuk mengelola dana publik. Karena ia menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, perbuatannya memenuhi unsur penggelapan karena kedudukan sebagai pengurus lembaga sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 KUHP Lama. Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun.
Menurut KUHP Baru – Pasal 489:
Tindakan Agus merupakan penggelapan terhadap barang (dalam hal ini: uang) yang dikuasainya sebagai pengurus yayasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 KUHP Baru jo. Pasal 486. Ia dapat dijatuhi:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun, atau
- Pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500.000.000).
Catatan Tambahan
Bila kasus ini dibawa ke pengadilan pidana, fokus utamanya adalah pada penghukuman karena pelanggaran kepercayaan publik.
Bila yayasan juga menggugat secara perdata, maka fokusnya adalah untuk memulihkan kerugian (ganti rugi dan pengembalian dana).
