Pasal 339 KUHP Lama:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara dua puluh tahun.
Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru:
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Persamaan:
- Substansi Delik:
- Keduanya mengatur tentang pembunuhan yang berkaitan dengan tindak pidana lain (concursus).
- Pembunuhan terjadi bersamaan, setelah, atau sebelum tindak pidana lain.
- Motifnya bisa untuk mempermudah kejahatan lain, meloloskan diri, atau menguasai barang hasil kejahatan.
- Ancaman Pidana Maksimal:
- Sama-sama menetapkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perbedaan:
Aspek | Pasal 339 KUHP Lama | Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru |
---|---|---|
Struktur Redaksi | Lebih singkat dan tidak terlalu rinci. | Lebih rinci dalam menjelaskan unsur-unsurnya. |
Ancaman Pidana | Maksimal 20 tahun penjara. | Seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. |
Tujuan Pembunuhan | Untuk menghindari tertangkap tangan atau memastikan penguasaan barang hasil kejahatan. | Diperluas, termasuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain. |
Kejahatan yang Beriringan | Pembunuhan bisa diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan lain. | Konsep yang sama, tetapi lebih eksplisit dalam tujuan pembunuhan tersebut. |
Kesimpulan
Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru memiliki cakupan yang lebih luas dan lebih rinci dibandingkan Pasal 339 KUHP Lama. Perbedaan utamanya terletak pada:
- Penambahan pidana seumur hidup sebagai alternatif hukuman.
- Perluasan motif pembunuhan, termasuk untuk mempermudah tindak pidana lain.
- Bahasa hukum yang lebih modern dan jelas.
Dengan adanya perubahan ini, Pasal 458 Ayat (3) KUHP Baru memperjelas pengaturan terkait pembunuhan yang terjadi dalam konteks concursus dan memberikan ancaman pidana yang lebih berat untuk kasus tertentu.