Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali

Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali adalah asas fundamental dalam hukum pidana yang berarti “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang lebih dahulu mengaturnya.” Ini adalah prinsip legalitas yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatan yang dilakukannya telah diatur dan dilarang oleh undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan.

Aspek-aspek Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali

  1. Kepastian Hukum:
    • Asas ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menjamin bahwa hanya tindakan yang telah jelas diatur dalam undang-undang pidana yang dapat dihukum.
    • Implikasi: Tidak ada penafsiran yang luas atau sewenang-wenang dari aparat penegak hukum terhadap tindakan yang tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum.
  2. Non-retroaktif:
    • Asas ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak berlaku surut. Artinya, seseorang tidak bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang diberlakukan setelah tindakan dilakukan.
    • Implikasi: Seseorang tidak dapat dihukum untuk tindakan yang sah pada saat dilakukan hanya karena undang-undang baru yang melarang tindakan tersebut diberlakukan kemudian.
  3. Pengaturan dalam Undang-Undang:
    • Tindak pidana harus ditentukan oleh undang-undang yang jelas dan tidak ambigu.
    • Implikasi: Legislator harus merumuskan undang-undang pidana dengan bahasa yang jelas agar tidak menimbulkan kerancuan atau interpretasi yang berbeda-beda.
  4. Pembatasan Kekuasaan:
    • Asas ini membatasi kekuasaan legislatif dan yudikatif untuk memastikan bahwa hukuman hanya dapat dijatuhkan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
    • Implikasi: Menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan menjaga keadilan dalam proses hukum.

Aturan dalam Hukum Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP):
    • Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam undang-undang.
    • Pasal 1 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa hukuman pidana hanya dapat dijatuhkan atas tindak pidana yang jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.
  2. Konstitusi Republik Indonesia:
    • Pasal 28 I UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, untuk tidak diperlakukan secara semena-mena, untuk bebas dari perbudakan, untuk tidak diperlakukan sebagai budak, untuk tidak dipidana tanpa ada undang-undang yang mengatur dan untuk tidak dihukum lebih dari satu kali atas tindak yang sama.
  3. Prinsip dalam Praktik Hukum:
    • Pengadilan di Indonesia mendasarkan putusan pidana pada undang-undang yang berlaku saat perbuatan dilakukan. Jika suatu perbuatan belum diatur sebagai tindak pidana, pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku, meskipun perbuatan tersebut dapat dianggap tidak bermoral atau merugikan.

Contoh Penerapan Asas

  1. Kasus Hukum:
    • Jika suatu perbuatan dianggap tidak bermoral tetapi tidak diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang, maka pelaku tidak dapat dihukum.
    • Contoh: Seorang warga negara tidak dapat dihukum karena mengkritik pemerintah jika pada saat kritik tersebut dilakukan, tidak ada undang-undang yang melarangnya.
  2. Perubahan Hukum:
    • Jika undang-undang baru diberlakukan yang mengkriminalisasi tindakan tertentu, maka undang-undang tersebut hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan setelah undang-undang itu diberlakukan.
    • Contoh: Jika sebuah undang-undang baru diberlakukan yang melarang penggunaan perangkat teknologi tertentu, maka seseorang yang menggunakan perangkat tersebut sebelum undang-undang tersebut berlaku tidak dapat dihukum.

Relevansi Asas

Asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali sangat penting untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara adil di mata hukum. Prinsip ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana serta mencegah potensi kesewenang-wenangan oleh pihak berwenang. Dengan demikian, asas ini merupakan salah satu pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis.