Pasal 390 KUHP Lama menyatakan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Pasal 506 KUHP Baru menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri sendiri atau orrng lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Ketentuan dalam KUHP Lama
Pasal 390 KUHP Lama mengatur tindak pidana bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang dagangan, dana, atau surat berharga naik atau turun. Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Fokus utama pasal ini adalah perlindungan terhadap stabilitas dan integritas mekanisme harga pasar yang dapat terganggu oleh informasi palsu.
Perluasan dan Penajaman dalam KUHP Baru
Pasal 506 KUHP Baru tetap mempertahankan substansi utama dari KUHP Lama, yaitu mengenai penyiaran kabar bohong yang memanipulasi harga pasar. Namun, KUHP Baru memperluas cakupan objek yang dilindungi dengan menyebut secara eksplisit “transaksi keuangan” sebagai tambahan atas barang dagangan, dana, dan surat berharga.
KUHP Baru juga menyesuaikan bentuk pemidanaan: pidana penjara paling lama 3 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori IV. Penambahan alternatif sanksi denda mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih fleksibel dan proporsional terhadap jenis pelanggaran yang bisa terjadi dalam konteks perniagaan atau pasar modal.
Persamaan dan Perbedaan Penting
Kedua pasal memiliki unsur-unsur yang identik secara esensial, yaitu adanya tujuan menguntungkan secara melawan hukum, perbuatan menyiarkan kabar bohong, serta akibat berupa fluktuasi harga yang tidak wajar pada objek-objek pasar tertentu.
Perbedaan utamanya terletak pada cakupan objek dan jenis pidana. KUHP Baru tidak hanya menyebut barang dagangan dan surat berharga, tetapi juga menyasar transaksi keuangan, yang dapat mencakup aktivitas seperti perdagangan derivatif, aset digital, hingga aktivitas pasar modal yang lebih kompleks. Hal ini menunjukkan penyesuaian terhadap perkembangan dunia keuangan modern.
Penutup: Modernisasi dan Perlindungan terhadap Integritas Pasar
Pasal 506 KUHP Baru merupakan pembaruan sistematis dari Pasal 390 KUHP Lama. Di satu sisi, ia memperluas cakupan perlindungan hukum atas aktivitas pasar modern; di sisi lain, ia tetap mempertahankan elemen pokok dari delik ekonomi ini, yaitu larangan terhadap manipulasi harga melalui informasi palsu.
Pembaruan ini menunjukkan komitmen hukum pidana nasional untuk menjaga integritas pasar keuangan dan perdagangan, serta melindungi pelaku pasar dari dampak manipulatif akibat kabar bohong yang bersifat spekulatif atau menyesatkan.
