KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)
Pasal 348 KUHP Lama
- Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pasal 464 KUHP Baru
- Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
- dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
- tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
- Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Istilah yang Digunakan
- KUHP Lama (Pasal 348): Menggunakan istilah “menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita.”
- KUHP Baru (Pasal 464): Secara tegas menggunakan istilah “aborsi terhadap seorang perempuan.”
➡️ KUHP Baru lebih eksplisit dan mengikuti perkembangan istilah hukum modern.
Subjek Hukum
- KUHP Lama: Menggunakan istilah “Barang siapa” (subjek tidak spesifik).
- KUHP Baru: Menggunakan istilah “Setiap Orang” yang lebih inklusif dan netral secara gender.
➡️ Istilah “Setiap Orang” mengakomodasi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ancaman Hukuman
- KUHP Lama:
- Aborsi dengan persetujuan → maksimal 5 tahun 6 bulan
- Jika menyebabkan kematian → maksimal 7 tahun
- KUHP Baru:
- Aborsi dengan persetujuan → maksimal 5 tahun
- Jika menyebabkan kematian → maksimal 8 tahun
➡️ KUHP Baru menurunkan hukuman dasar aborsi dengan persetujuan dari 5,5 tahun menjadi 5 tahun, tetapi meningkatkan hukuman jika menyebabkan kematian.
Pengaturan Aborsi Tanpa Persetujuan
- KUHP Lama (Pasal 348): Tidak mengatur secara spesifik aborsi tanpa persetujuan (diatur di Pasal 347).
- KUHP Baru (Pasal 464): Menggabungkan dua kondisi (dengan dan tanpa persetujuan) dalam satu pasal, dengan perbedaan hukuman yang signifikan:
- Tanpa persetujuan → 12 tahun
- Jika menyebabkan kematian → 15 tahun
➡️ KUHP Baru memberikan penekanan yang lebih kuat terhadap perlindungan perempuan dari tindakan aborsi tanpa persetujuan.
Kesimpulan
Perbandingan antara Pasal 348 KUHP Lama dan Pasal 464 KUHP Baru menunjukkan adanya penyempurnaan dalam hal redaksi, struktur, dan pendekatan hukum terhadap tindakan aborsi.
KUHP Lama hanya mengatur aborsi secara terpisah antara yang dilakukan dengan dan tanpa persetujuan, menggunakan istilah yang cenderung klasik seperti “menggugurkan atau mematikan kandungan.”
Sementara KUHP Baru menggunakan istilah yang lebih eksplisit dan modern yaitu “aborsi,” serta menyusun aturan secara lebih sistematis dalam satu pasal yang terbagi dalam beberapa ayat dan huruf.
Dalam hal ancaman pidana, KUHP Baru memberikan pembeda yang jelas antara aborsi dengan dan tanpa persetujuan, serta mengatur lebih tegas konsekuensi jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian.
Meskipun hukuman untuk aborsi dengan persetujuan sedikit diturunkan dari KUHP Lama (dari 5 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun), KUHP Baru justru menaikkan hukuman jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian (dari 7 tahun menjadi 8 tahun).
Sementara untuk aborsi tanpa persetujuan, ancaman hukuman mencapai 12 tahun, dan 15 tahun jika menyebabkan kematian.
Secara keseluruhan, KUHP Baru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap perempuan dengan menekankan pentingnya persetujuan dan akibat dari tindakan aborsi.
Formulasi pasal yang lebih rinci juga menunjukkan pendekatan hukum yang lebih progresif dan sesuai dengan perkembangan nilai-nilai hak asasi manusia.
KUHP Baru tidak hanya memperbaiki sisi teknis hukum, tetapi juga mencerminkan upaya negara dalam memberikan keadilan yang lebih proporsional dalam kasus-kasus yang menyangkut tubuh dan hak perempuan.