Perbandingan Pasal 384 KUHP Lama dan KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan Kecil dalam Jual Beli

Pasal 384 KUHP Lama menyatakan:

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.

KUHP Baru:

Tidak ada aturan yang semisal dengan aturan KUHP Lama.

Pengertian dan Ruang Lingkup Pasal 384 KUHP Lama

Pasal 384 KUHP Lama merupakan pasal yang mengatur bentuk ringan dari tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 KUHP Lama. Dalam ketentuan ini, apabila pelaku memperoleh keuntungan yang sangat kecil dari perbuatan curang dalam jual beli—yaitu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah—maka ancaman pidananya diringankan menjadi penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Hal ini mencerminkan asas de minimis non curat lex, yakni asas bahwa hukum tidak mengurus hal-hal yang dianggap sepele atau sangat kecil kerugiannya.

Inti Pengaturan Pasal 383 KUHP Lama

Adapun Pasal 383 KUHP Lama merupakan norma pokok yang mengatur tentang penipuan oleh penjual dalam transaksi jual beli. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa seorang penjual yang menyerahkan barang lain dari yang disepakati, atau melakukan penipuan mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang dengan tipu muslihat, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Unsur tipu muslihat menjadi kunci dalam membedakan antara kesalahan kontraktual biasa dengan tindak pidana penipuan.

Ketiadaan Padanan dalam KUHP Baru

Namun, dalam KUHP Baru, tidak ditemukan pengaturan yang serupa dengan Pasal 384 KUHP Lama. KUHP Baru tidak lagi memuat ketentuan yang secara eksplisit membedakan ancaman pidana berdasarkan besar kecilnya keuntungan atau kerugian dari tindak pidana penipuan dalam jual beli. Pengaturan seperti ini kemungkinan besar kini diserahkan kepada pertimbangan hakim dalam tahap penjatuhan pidana, sebagai bagian dari hal-hal yang meringankan atau memberatkan, bukan lagi sebagai unsur dalam norma delik itu sendiri.

Implikasi Kodifikasi Pidana yang Lebih Ringkas

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KUHP Baru cenderung menyederhanakan sistematika dan struktur pengaturan tindak pidana. Norma khusus seperti Pasal 384 KUHP Lama yang memberi perlakuan berbeda terhadap penipuan kecil kini dihilangkan, dan perbedaan tersebut tidak lagi dituangkan dalam bentuk pasal tersendiri. Ini mencerminkan arah kodifikasi pidana yang lebih modern dan ringkas, namun tetap menimbulkan pertanyaan apakah pendekatan ini tetap menjamin keadilan substantif bagi pelanggaran ringan yang bersifat marginal.