Perbandingan Pasal 355 KUHP Lama dan Pasal 469 KUHP Baru Tentang Penganiayaan Berat dengan Rencana Terlebih Dahulu

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

Pasal 355 KUHP Lama

  • Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
  • Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pasal 469 KUHP Baru

  • Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun;
  • Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Subjek Hukum

Pada Pasal 355 KUHP Lama, subjek hukum disebutkan dengan istilah “Barang siapa”, yang bersifat umum dan mencakup siapa saja yang melakukan tindak pidana tersebut. Sementara pada Pasal 469 KUHP Baru, penggunaan frasa “Setiap Orang” menggantikan “Barang siapa”.

Meskipun berbeda dalam redaksi, kedua frasa ini memiliki makna yang hampir sama dalam hal cakupan subjek hukum. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbarui dan memperjelas bahasa hukum yang lebih inklusif dan sesuai dengan peraturan hukum modern.

Redaksional dan Penyusunan Kalimat

Terdapat sedikit perbedaan dalam penyusunan kalimat antara kedua pasal tersebut. Pasal 355 KUHP Lama menggunakan kalimat “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu”, sedangkan Pasal 469 KUHP Baru menulisnya sebagai “penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu”.

Meskipun berbeda dalam penyusunan, makna keduanya tetap sama. Penggunaan frasa yang lebih ringkas pada KUHP Baru dapat dilihat sebagai bagian dari upaya menyederhanakan dan memperbarui bahasa hukum yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Unsur Kesengajaan dan Perencanaan

Kedua pasal ini mengatur mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu atau dengan rencana lebih dahulu, yang mengandung unsur kesengajaan.

Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan penganiayaan berat ini dilakukan dengan niat yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Tidak ada perubahan substantif dalam hal ini, karena kedua pasal mengatur tindak pidana yang dilakukan dengan perencanaan matang, dan hukumannya lebih berat dibandingkan dengan penganiayaan biasa.

Ancaman Pidana

Baik Pasal 355 KUHP Lama maupun Pasal 469 KUHP Baru menetapkan ancaman pidana yang sama, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun untuk penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Begitu juga untuk penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, ancaman pidananya tetap sama, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun. Oleh karena itu, tidak ada perubahan signifikan dalam hal durasi hukuman yang diberikan, yang menunjukkan bahwa tindak pidana ini tetap dianggap sangat serius oleh hukum pidana Indonesia.

Implikasi Pembaruan KUHP Baru

Perbedaan utama antara kedua pasal ini adalah pembaruan dalam redaksi dan penyusunan kalimat, yang lebih menyesuaikan dengan perkembangan bahasa hukum yang lebih modern dan jelas.

Perubahan ini menunjukkan upaya pembaruan yang dilakukan dalam KUHP Baru, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia agar lebih transparan, mudah dipahami, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer. Meskipun substansi hukum tetap konsisten, perumusan yang lebih sederhana dan tepat menjadi ciri khas dari KUHP Baru.

Kesimpulan

Perbandingan antara Pasal 355 KUHP Lama dan Pasal 469 KUHP Baru menunjukkan bahwa substansi hukumnya tetap konsisten, yaitu mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan 15 tahun jika mengakibatkan kematian.

Perbedaan utama terletak pada redaksional dan penyusunan kalimat, di mana KUHP Baru menggunakan frasa yang lebih ringkas dan jelas, seperti mengganti “Barang siapa” dengan “Setiap Orang” dan “rencana terlebih dahulu” dengan “rencana lebih dahulu”. Perubahan ini menunjukkan usaha untuk menyederhanakan dan memperbarui bahasa hukum agar lebih mudah dipahami.

Meskipun ada perbedaan dalam bentuk penyusunan kalimat, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.

Pembaruan dalam KUHP Baru mencerminkan langkah menuju sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengurangi substansi dari ketentuan pidana yang ada. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan efektivitas hukum dalam melindungi masyarakat.