Wetboek van Strafrecht (KUHP) di Indonesia telah mengalami beberapa revisi dan penggantian melalui undang-undang baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Beberapa aturan KUHP yang sudah direvisi atau digantikan oleh undang-undang baru antara lain:
- Pencemaran Nama Baik dan Fitnah:
- Sebelum Revisi: Diatur dalam Pasal 310 hingga 321 KUHP.
- Setelah Revisi: Beberapa ketentuan telah diubah atau dilengkapi melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian direvisi oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Tindak Pidana Korupsi:
- Sebelum Revisi: Diatur dalam KUHP Pasal 209 hingga 212 tentang suap.
- Setelah Revisi: Diatur lebih rinci dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
- Tindak Pidana Terorisme:
- Sebelum Revisi: Diatur dalam Pasal 104 hingga 129 KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
- Setelah Revisi: Diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018.
- Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Kekuasaan Umum:
- Sebelum Revisi: Diatur dalam Pasal 104 hingga 160 KUHP.
- Setelah Revisi: Diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
- Perdagangan Orang:
- Sebelum Revisi: Diatur dalam Pasal 297 KUHP tentang perdagangan wanita dan anak-anak.
- Setelah Revisi: Diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Narkotika dan Psikotropika:
- Sebelum Revisi: Diatur dalam Pasal 194 hingga 197 KUHP tentang obat-obatan terlarang.
- Setelah Revisi: Diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menggantikan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
- Tindak Pidana Perdagangan Orang:
- Sebelum Revisi: Diatur dalam Pasal 297 KUHP tentang perdagangan wanita dan anak-anak.
- Setelah Revisi: Diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Contoh Revisi atau Penggantian
Pencemaran Nama Baik:
- Sebelum Revisi: Pasal 310 KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda.
- Setelah Revisi: Undang-Undang ITE mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Tindak Pidana Korupsi:
- Sebelum Revisi: Pasal 209 hingga 212 KUHP tentang suap.
- Setelah Revisi: Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur lebih rinci mengenai berbagai bentuk korupsi, termasuk suap, penggelapan dalam jabatan, dan gratifikasi.
Terorisme:
- Sebelum Revisi: Pasal 104 hingga 129 KUHP tentang kejahatan terhadap keamanan negara.
- Setelah Revisi: Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang memberikan definisi lebih jelas dan sanksi lebih berat terhadap berbagai bentuk tindak pidana terorisme.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penyesuaian terhadap perkembangan zaman dan untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia.