Pasal 346 KUHP Lama:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 463 KUHP Baru:
- Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Persamaan
Mengkriminalisasi Aborsi yang Dilakukan oleh Perempuan Sendiri
- Kedua pasal menetapkan bahwa perempuan yang dengan sengaja melakukan aborsi dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman Hukuman Sama
- Dalam kedua pasal, perempuan yang melakukan aborsi diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Tindakan yang Dilarang Sama
- Keduanya mengatur bahwa perempuan yang melakukan aborsi dengan sengaja tetap bisa dipidana, baik melakukannya sendiri maupun dengan bantuan orang lain.
Perbedaan
1. Perbedaan dalam Subjek Hukum
- KUHP Lama menggunakan istilah “Seorang wanita”, sedangkan KUHP Baru menggunakan “Setiap perempuan”, yang lebih inklusif dan lebih sesuai dengan bahasa hukum modern.
2. Perbedaan dalam Ketentuan Pengecualian
- KUHP Lama tidak memberikan pengecualian. Artinya, semua perempuan yang melakukan aborsi tetap dipidana tanpa memandang alasan di balik tindakan tersebut.
- KUHP Baru memberikan pengecualian bagi perempuan yang melakukan aborsi karena:
- Korban perkosaan atau kekerasan seksual, jika kehamilannya tidak melebihi 14 minggu.
- Memiliki indikasi kedaruratan medis, di mana aborsi diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu.
- Pengecualian ini menunjukkan adanya pendekatan hukum yang lebih humanis dalam KUHP Baru.
3. Perbedaan dalam Cakupan Hukum
- Pasal 346 KUHP Lama berlaku secara menyeluruh kepada semua perempuan tanpa mempertimbangkan alasan di balik aborsi.
- Pasal 463 KUHP Baru lebih fleksibel karena memberikan perlindungan bagi korban perkosaan dan kasus darurat medis, sehingga perempuan yang berada dalam kondisi tersebut tidak akan dipidana.
4. Perbedaan dalam Cara Aborsi yang Diatur
- Pasal 346 KUHP Lama secara eksplisit menyebut bahwa perempuan yang menggugurkan sendiri kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu dapat dipidana.
- Pasal 463 KUHP Baru hanya menyebutkan perempuan yang melakukan aborsi, tanpa secara eksplisit menyebut tindakan menyuruh orang lain untuk melakukannya. Namun, kemungkinan besar tindakan tersebut tetap diatur dalam pasal lain yang mengkriminalisasi pihak yang membantu atau melakukan aborsi.
Kesimpulan
- Persamaan utama:
- Keduanya mengkriminalisasi aborsi yang dilakukan oleh perempuan sendiri dan memberikan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
- Perbedaan utama:
- KUHP Baru lebih humanis dengan memberikan pengecualian bagi korban perkosaan, kekerasan seksual, atau indikasi medis.
- KUHP Baru tidak secara eksplisit menyebutkan “menyuruh orang lain”, tetapi fokus pada perempuan yang melakukan aborsi sendiri.
- KUHP Lama lebih kaku, sedangkan KUHP Baru lebih mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap perempuan dalam situasi tertentu.
Dengan adanya perubahan dalam KUHP Baru, hukum di Indonesia semakin menyesuaikan dengan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan bagi perempuan, khususnya bagi mereka yang mengalami kehamilan akibat kekerasan atau kondisi medis yang membahayakan.