Pasal 405 KUHP Lama menyatakan:
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399, 400, dan 402, yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35;
(2) Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam pasal 396 – 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
KUHP Baru:
Tidak ada aturan yang semisal seperti KUHP Lama tersebut.
Sanksi Tambahan dan Eksekusi Putusan dalam KUHP Lama
Pasal 405 KUHP Lama memberikan pengaturan khusus mengenai sanksi tambahan dan tata cara eksekusi putusan dalam perkara-perkara tertentu terkait tindak pidana ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan kepailitan, penggelapan harta, dan penipuan terhadap kreditur.
Kewenangan Hakim dalam KUHP Lama
Dalam ayat (1), KUHP Lama memberikan kewenangan kepada hakim untuk mencabut hak-hak tertentu dari terpidana, seperti hak memegang jabatan atau melakukan profesi tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 KUHP. Ini berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam Pasal 397, 399, 400, dan 402. Sedangkan dalam ayat (2), hakim juga diberi kewenangan untuk memerintahkan agar putusan pidana terhadap kejahatan dalam Pasal 396–402 diumumkan kepada publik.
Ketiadaan Pengaturan Serupa dalam KUHP Baru
Dalam KUHP Baru, ketentuan serupa tidak diatur secara eksplisit. Tidak ditemukan pasal yang secara khusus menggantikan Pasal 405 KUHP Lama, baik terkait pencabutan hak dalam konteks kejahatan ekonomi tertentu maupun mengenai perintah pengumuman putusan oleh hakim. Padahal, pengumuman putusan dan pencabutan hak merupakan sanksi tambahan yang memiliki nilai penting, baik sebagai efek jera maupun sebagai perlindungan masyarakat terhadap pelaku kejahatan yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya.
Kesimpulan Perbandingan
Peniadaan ketentuan seperti Pasal 405 KUHP Lama dalam KUHP Baru menunjukkan perubahan orientasi dalam perumusan sanksi tambahan dan penanganan kejahatan ekonomi. Hal ini membuka ruang diskusi lebih lanjut apakah absennya aturan ini memperlemah efek preventif dan represif terhadap kejahatan yang merugikan sistem keuangan dan para kreditur.
