Perbedaan Pasal 373 KUHP Lama dan Pasal 487 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penggelapan Ringan

Pasal 373 KUHP Lama menyatakan:

“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

Pasal 487 KUHP Baru menyatakan:

“Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Rumusan Umum

Pasal 373 KUHP Lama mengatur bahwa jika perbuatan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dilakukan terhadap barang yang bukan ternak dan yang nilainya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, maka pelaku diancam dengan pidana yang lebih ringan, yaitu pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Sementara itu, Pasal 487 KUHP Baru menetapkan bahwa apabila yang digelapkan bukan ternak atau bukan barang yang menjadi sumber mata pencaharian atau nafkah, dan nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka pelaku dapat dikenai ancaman pidana penggelapan ringan, berupa pidana denda paling banyak kategori II.

Batas Nilai Barang

Perbedaan signifikan antara kedua pasal terletak pada batas nilai barang yang dijadikan indikator ringan atau tidaknya tindak pidana penggelapan. Dalam KUHP Lama, batas nominalnya sangat rendah, yakni tidak lebih dari Rp25 (dua puluh lima rupiah), yang saat ini tentu sudah tidak relevan dengan nilai ekonomi yang berkembang. KUHP Baru memperbaikinya dengan batas yang jauh lebih realistis, yakni tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), sesuai dengan perkembangan daya beli masyarakat dan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.

Jenis Barang yang Dikecualikan

KUHP Lama hanya menyebut bahwa barang tersebut bukan ternak, tanpa menyebutkan secara eksplisit jenis barang lain yang dikecualikan dari kategori ringan. KUHP Baru memperluas dan memperjelas pengecualian, yakni bahwa penggelapan ringan tidak berlaku untuk barang berupa ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian atau nafkah, menunjukkan adanya pendekatan yang lebih kontekstual terhadap dampak sosial dan ekonomi dari kejahatan tersebut.

Sanksi Pidana

Dalam KUHP Lama, sanksi atas penggelapan ringan berbentuk pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp250. Dalam KUHP Baru, tidak lagi digunakan pidana penjara untuk penggelapan ringan, melainkan sanksi pidana denda kategori II, yang berdasarkan Pasal 79 KUHP Baru berarti maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Ini menunjukkan bahwa KUHP Baru mendorong depenalisasi terbatas atau pengurangan penggunaan pidana penjara untuk kejahatan-kejahatan ringan, dan mengutamakan sanksi proporsional melalui sistem denda.

Kesimpulan

Baik Pasal 373 KUHP Lama maupun Pasal 487 KUHP Baru mengatur tentang penggelapan ringan, namun KUHP Baru menunjukkan reformulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan keadilan masa kini. KUHP Baru tidak hanya meningkatkan batas nilai nominal agar sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang, tetapi juga memperjelas jenis barang yang dikecualikan dari kategori ringan dan mengganti pidana penjara dengan pidana denda. Dengan demikian, KUHP Baru mencerminkan orientasi yang lebih progresif dan humanis dalam penanganan tindak pidana ringan.