Pasal 407 KUHP Lama menyatakan:
(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah;
(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan kan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
KUHP Baru menyatakan:
Tidak ada aturan yang semisal dengan aturan dalam KUHP Lama tersebut.
Pengaturan Perusakan Ringan dalam KUHP Lama
Pasal 407 KUHP Lama mengatur mengenai perusakan ringan, yaitu perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP, tetapi dengan nilai kerugian yang kecil, yaitu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. Dalam hal ini, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan hukum pidana pada masa itu yang membedakan ancaman pidana berdasarkan besar kecilnya kerugian yang ditimbulkan.
Pengecualian terhadap Keringanan Hukuman
Namun, Pasal 407 KUHP Lama memberikan pengecualian apabila perusakan tersebut dilakukan dengan cara yang membahayakan nyawa atau kesehatan, atau jika objek yang dirusak adalah hewan yang termasuk dalam ketentuan Pasal 101. Dalam hal demikian, pelaku tetap dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 tanpa pengurangan, meskipun nilai kerugiannya kecil.
Ketiadaan Ketentuan Serupa dalam KUHP Baru
Berbeda dengan KUHP Lama, KUHP Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak lagi memuat ketentuan serupa dengan Pasal 407. Dalam KUHP Baru, tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit memperhitungkan nilai kerugian sebagai dasar untuk meringankan sanksi pidana atas tindak pidana perusakan. KUHP Baru lebih menitikberatkan pada pendekatan kualitatif, dengan mempertimbangkan konteks perbuatan, dampak terhadap korban, dan kondisi pelaku.
Pendekatan Restoratif dalam KUHP Baru
Selain itu, KUHP Baru juga menunjukkan pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif (restorative justice), dengan mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan proporsional, terutama dalam perkara-perkara ringan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta mencegah residivisme, ketimbang sekadar memberikan hukuman pidana.
Kesimpulan: Pergeseran Paradigma Hukum Pidana
Dengan demikian, perbandingan antara Pasal 407 KUHP Lama dan KUHP Baru menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam filosofi hukum pidana. Jika KUHP Lama menggunakan pendekatan kuantitatif berdasarkan nilai kerugian, maka KUHP Baru mengutamakan pendekatan kontekstual dan keadilan yang bersifat korektif serta rehabilitatif.
