Perbandingan Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru Tentang Asas Legalitas

Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama menyatakan:

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Asas Legalitas Sebagai Prinsip Fundamental

Baik KUHP Lama maupun KUHP Baru tetap memuat prinsip asas legalitas, yaitu bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikenai sanksi pidana kecuali jika sudah diatur terlebih dahulu dalam perundang-undangan pidana. Ini merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana modern yang melindungi individu dari pemidanaan yang sewenang-wenang. Dengan asas ini, seseorang hanya bisa dihukum jika perbuatannya secara jelas telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam hukum positif pada saat perbuatan itu dilakukan.

Penyempurnaan dan Perluasan Redaksional

Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama berbunyi:

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Sementara Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru menyatakan:

“Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Perbedaan utama terlihat dari luasnya jangkauan norma dalam KUHP Baru, yang tidak hanya menyebut “pidana” tetapi juga “tindakan”, serta menegaskan bahwa aturan harus telah berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Ini menunjukkan adanya penyempurnaan redaksional yang bertujuan mempertegas makna dan ruang lingkup asas legalitas.

Penegasan Prinsip Non-Retroaktivitas

KUHP Baru secara eksplisit menambahkan frasa “yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”, untuk menegaskan prinsip non-retroaktif (tidak berlaku surut). Dalam KUHP Lama, prinsip ini tersirat tetapi tidak secara eksplisit ditegaskan dalam ayat pertama. Penegasan dalam KUHP Baru memperkuat jaminan bahwa seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana atas perbuatan yang pada saat dilakukan belum dilarang oleh hukum.

Cakupan Pemidanaan yang Lebih Luas dan Modern

Selain memperjelas waktu berlakunya peraturan, KUHP Baru juga memperluas bentuk sanksi dari sekadar “pidana” menjadi “pidana dan/atau tindakan”. Hal ini mencerminkan bahwa KUHP Baru membuka ruang bagi pendekatan pemidanaan yang lebih modern dan korektif, seperti tindakan rehabilitasi, pembinaan, atau pemulihan sosial, di samping hukuman penjara atau denda.

Kesimpulan: Penyempurnaan Tanpa Mengubah Prinsip Dasar

Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru tetap mempertahankan substansi prinsip legalitas sebagaimana tercantum dalam KUHP Lama, namun dengan penyempurnaan dalam redaksi, terminologi, dan sistematika. Penambahan unsur waktu dan perluasan bentuk sanksi menunjukkan komitmen pembaruan hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih modern, pasti, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.