Hukum Acara Pidana adalah cabang dari hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana. Hukum ini mengatur proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pidana. Hukum Acara Pidana bertujuan untuk menjamin proses peradilan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Berikut adalah beberapa aspek penting dalam Hukum Acara Pidana:
- Penyelidikan dan Penyidikan: Proses ini dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
- Penuntutan: Jaksa penuntut umum bertugas untuk mengajukan perkara pidana ke pengadilan berdasarkan hasil penyidikan.
- Pemeriksaan di Pengadilan: Proses di mana terdakwa diadili oleh hakim. Pada tahap ini, bukti-bukti yang ada dipresentasikan, dan saksi-saksi diperiksa.
- Putusan: Hakim memberikan putusan yang menyatakan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, hakim akan menjatuhkan hukuman yang sesuai.
- Upaya Hukum: Terdakwa dan jaksa dapat mengajukan banding atau kasasi jika tidak puas dengan putusan pengadilan.
- Pelaksanaan Putusan: Tahap akhir di mana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan, misalnya, hukuman penjara, denda, atau tindakan lainnya.
Hukum Acara Pidana sangat penting dalam menjaga keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.