Pasal 85 KUHAP: Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan
Pasal 85 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 85 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut…
Pasal 84 KUHAP menyatakan: Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum…
Pasal 83 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di…
Pasal 82 KUHAP menyatakan: Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk: a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat,…
Pasal 81 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui: a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa,…
Pasal 80 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. tindak…
Pasal 79 KUHAP menyatakan: (1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: a. pemaafan dari Korban dan/atau…
Pasal 78 KUHAP menyatakan: (1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;b. terhadap tindak…
Pasal 77 KUHAP menyatakan: Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penuntutan dibebankan kepada negara. Makna Normatif Pasal Pasal 77 KUHAP…
Pasal 76 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum dapat menyempurnakan surat dakwaan atau tidak melanjutkan Penuntutan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang….
Pasal 75 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar Mengadili perkara tersebut disertai dengan…
Pasal 74 KUHAP menyatakan: (1) Dalam hal Tersangka yang akan dijadikan sebagai saksi mahkota menerima untuk melakukan negosiasi kesepakatan saksi…
Pasal 73 KUHAP menyatakan: (1) Penuntut Umum menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3)….