Pasal 61 KUHAP: Penelitian, Pengembalian, dan Pelengkapan Berkas Perkara oleh Penyidik dan Penuntut Umum
Pasal 61 KUHAP menyatakan: (1) Setelah Penyidikan selesai, Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan beserta berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilakukan…
