Perbandingan Pasal 352 KUHP Lama dan Pasal 471 KUHP Baru Tentang Penganiayaan Ringan

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

Pasal 352 KUHP Lama

  • Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
  • Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

KUHP Lama (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pasal 471 KUHP Baru

  • Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  • Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
  • Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ancaman Pidana

KUHP Lama (Pasal 352)

Mengatur penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau gangguan terhadap pekerjaan atau pencarian seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ini adalah ancaman pidana yang relatif ringan.

KUHP Baru (Pasal 471)

Menentukan penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan penyakit atau gangguan pekerjaan atau pencarian, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Kategori denda ini lebih besar, berkisar antara Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000, yang mencerminkan penyesuaian terhadap inflasi dan perkembangan ekonomi.

Penambahan Pidana

KUHP Lama

Mengatur bahwa jika penganiayaan dilakukan terhadap orang yang bekerja pada pelaku atau menjadi bawahannya, pidana dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Hal ini serupa dengan ketentuan di KUHP Baru, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kategori denda.

KUHP Baru

Sama dengan KUHP Lama, tetapi penambahan pidana ini diatur dengan lebih jelas, termasuk pembagian kategori denda yang lebih terperinci, dengan kategori II berkisar antara Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000. Ini menjadikan KUHP Baru lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan perkembangan masyarakat saat ini.

Percobaan Tindak Pidana

KUHP Lama

Tidak ada ancaman pidana untuk percobaan penganiayaan ringan, artinya percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

KUHP Baru

Memiliki ketentuan yang sama dengan KUHP Lama, yaitu percobaan untuk melakukan penganiayaan ringan tidak dipidana.

Perubahan dalam Kategori Denda

KUHP Lama

Denda yang dapat dijatuhkan untuk penganiayaan ringan hanya dibatasi pada jumlah yang cukup kecil, yaitu maksimal empat ribu lima ratus rupiah.

KUHP Baru

Denda pada KUHP Baru lebih beragam, dengan kategori II yang mencakup denda antara Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000, sehingga lebih mencerminkan kondisi perekonomian yang lebih maju dan kebutuhan untuk menetapkan sanksi yang lebih besar dan relevan.

Perubahan pada Kualitas Sanksi Hukum

KUHP Lama

Ancaman pidana lebih sederhana dan terfokus pada waktu penahanan atau denda yang relatif rendah, mencerminkan sistem hukum yang lebih kuno dan kurang memperhitungkan faktor-faktor ekonomi yang lebih luas.

KUHP Baru

Mencakup sistem sanksi yang lebih kompleks dengan pembagian kategori denda yang lebih besar, mencerminkan upaya untuk meningkatkan efektivitas hukuman dengan memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat modern.

Kesimpulan

Perbandingan antara Pasal 352 KUHP Lama dan Pasal 471 KUHP Baru menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pengaturan mengenai penganiayaan ringan. Dalam KUHP Lama, ancaman pidana untuk penganiayaan ringan terbatas pada pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah, yang terasa tidak mencerminkan realitas sosial-ekonomi saat ini.

Sedangkan dalam KUHP Baru, ancaman pidana untuk penganiayaan ringan diperpanjang hingga enam bulan penjara dan denda yang lebih besar, berkisar antara Rp10.000.000 hingga Rp50.000.000, yang menunjukkan penyesuaian dengan inflasi dan standar ekonomi yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan sanksi pidana sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.