Perbandingan Pasal 393 bis KUHP Lama dan Pasal 509 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu dalam Gugatan Cerai atau Permohonan Pailit

Pasal 393 bis KUHP Lama menyatakan:

(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.

Pasal 509 KUHP Baru menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:

a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;

b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau

c. kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Substansi dan Pelaku

Pasal 393 bis KUHP Lama mengatur dua kategori pelaku. Pertama, advokat (saat itu disebut “pengacara”) yang dengan sengaja memasukkan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam surat gugatan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam permohonan pailit. Kedua, pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan baik suami/istri dalam perkara perceraian, maupun kreditur dalam perkara pailit yang secara sengaja memberikan keterangan palsu kepada pengacara.

Pasal 509 KUHP Baru masih memuat substansi yang serupa, tetapi dengan struktur yang lebih sistematis. Advokat disebut secara eksplisit sebagai pelaku dalam huruf a, sedangkan suami atau istri serta kreditur yang memberikan keterangan palsu kepada advokat diatur dalam huruf b dan c. Penyusunan ini memberikan kejelasan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana tersebut.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Baik KUHP Lama maupun KUHP Baru sama-sama menekankan bahwa keterangan palsu yang dimaksud adalah mengenai tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, yang dimasukkan ke dalam surat gugatan atau permohonan. Unsur kesalahan juga serupa, yakni bahwa pelaku mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

Dengan demikian, secara substansi tidak ada perbedaan besar mengenai unsur perbuatan yang dilarang. Keduanya tetap mengharuskan adanya pengetahuan atau setidaknya dugaan kuat bahwa keterangan yang disampaikan adalah palsu.

Ancaman Pidana

Dalam KUHP Lama, ancaman pidana bagi pelaku baik advokat maupun pemberi keterangan palsu adalah pidana penjara paling lama satu tahun. KUHP Baru mempertahankan ancaman pidana penjara tersebut, tetapi menambahkan alternatif sanksi berupa pidana denda maksimal kategori III (yang setara dengan Rp50.000.000, sesuai Pasal 79 KUHP Baru).

Penambahan pidana denda mencerminkan penerapan prinsip diversifikasi pidana dalam KUHP Baru, yang memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi yang lebih proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan.

Pembaruan Bahasa dan Sistematika

KUHP Baru juga melakukan pembaruan terminologi yang lebih sesuai dengan praktik hukum modern. Istilah “pengacara” diganti menjadi “advokat”, dan “pemiutang” menjadi “kreditur”. Selain itu, penyusunan norma dalam bentuk huruf (a, b, c) memudahkan pembacaan dan penerapan, dibandingkan struktur ayat-ayat dalam KUHP Lama.

Kesimpulan

Pasal 393 bis KUHP Lama tidak dihapus dalam arti substansi, melainkan diadopsi ulang dan diperbarui dalam Pasal 509 KUHP Baru. Pembaruan ini tidak hanya memperjelas peran pelaku dan jenis perbuatannya, tetapi juga mencerminkan perkembangan hukum pidana modern yang menekankan sistematika, proporsionalitas, dan pilihan sanksi yang lebih fleksibel. Dengan demikian, norma ini tetap berfungsi untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam proses peradilan perdata.