Perbandingan Pasal 341 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru Tentang Pembunuhan Anak

Pasal 341 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht):

Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023):

Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Persamaan dan Perbedaan Pasal 341 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru

Pasal 341 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru sama-sama mengatur tentang tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandungnya sendiri, khususnya dalam kondisi takut ketahuan melahirkan anak. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam struktur dan frasa yang digunakan dalam kedua pasal tersebut.

Persamaan Pasal 341 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru

Baik Pasal 341 KUHP Lama maupun Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru menetapkan bahwa subjek hukum atau pelaku tindak pidana ini adalah seorang ibu. Tidak ada ketentuan dalam kedua pasal tersebut yang menyatakan bahwa ayah atau pihak lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini, sehingga tindak pidana ini secara khusus hanya berlaku bagi ibu yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya.

Tindak pidana yang diatur dalam kedua pasal ini terjadi dalam rentang waktu tertentu, yaitu pada saat atau tidak lama setelah anak dilahirkan. Ketentuan waktu ini menjadi faktor penting yang membedakan tindak pidana ini dari bentuk pembunuhan lainnya, karena berkaitan dengan kondisi psikologis dan situasi ibu pasca-melahirkan.

Motif atau alasan pembunuhan yang disebutkan dalam kedua pasal juga memiliki kesamaan, yaitu karena ibu takut kelahiran anaknya diketahui oleh orang lain. Rasa takut ini menjadi unsur utama yang melatarbelakangi perbuatan tersebut, yang kemudian menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi hukum.

Dalam hal ancaman pidana, baik Pasal 341 KUHP Lama maupun Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru menetapkan hukuman maksimal berupa pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat perubahan redaksi dalam KUHP Baru, substansi hukuman yang diberikan kepada ibu yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya dalam kondisi yang disebutkan tetap sama.

Perbedaan Pasal 341 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru

Dalam Pasal 341 KUHP Lama, struktur kalimat yang digunakan berbunyi: “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya.” Sementara itu, Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru menggunakan susunan kalimat yang sedikit berbeda, yaitu: “Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.” Perbedaan utama dalam susunan ini terletak pada pergeseran posisi klausa yang menjadikan KUHP Baru lebih ringkas dan lebih mudah dipahami.

Dari segi unsur kesengajaan, Pasal 341 KUHP Lama secara eksplisit mencantumkan frasa “dengan sengaja,” yang menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan secara sadar oleh sang ibu. Sebaliknya, Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru tidak lagi menyebutkan frasa tersebut, meskipun unsur kesengajaan tetap tersirat dalam perbuatan “merampas nyawa anaknya.”

Selain itu, terdapat perbedaan dalam frasa yang menjelaskan alasan tindakan tersebut. Pasal 341 KUHP Lama menggunakan frasa “takut akan ketahuan melahirkan anak,” yang memiliki cakupan lebih luas karena bisa berarti takut diketahui oleh siapa saja, tanpa spesifikasi lebih lanjut. Sementara itu, Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru menggunakan frasa yang lebih spesifik, yaitu “karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain,” yang menegaskan bahwa ketakutan ibu lebih diarahkan kepada orang lain yang mengetahui kelahiran anaknya.

Dari segi penyusunan dan redaksi, Pasal 341 KUHP Lama memiliki struktur kalimat yang lebih panjang dan kompleks, sedangkan Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru disusun dengan kalimat yang lebih ringkas dan lebih mudah dipahami, sehingga lebih jelas dalam menyampaikan maksud hukum yang terkandung di dalamnya.

Analisis Perubahan dalam KUHP Baru

Penyederhanaan Struktur Kalimat
Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru lebih singkat dan langsung pada pokok permasalahan dibandingkan Pasal 341 KUHP Lama. Ini bertujuan untuk memperjelas unsur tindak pidana tanpa kehilangan makna.

Penghapusan Frasa “Dengan Sengaja”
Dalam Pasal 341 KUHP Lama, frasa “dengan sengaja” digunakan untuk menekankan bahwa perbuatan ibu dilakukan dengan kesadaran penuh. Dalam KUHP Baru, frasa ini tidak disebutkan, tetapi unsur kesengajaan tetap dianggap ada karena tindakan “merampas nyawa” secara hukum sudah mencerminkan perbuatan yang disengaja.

Perubahan Frasa “Takut Ketahuan” Menjadi “Takut Diketahui Orang Lain”
Pada KUHP Baru, “karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain” lebih jelas dibandingkan frasa “karena takut akan ketahuan melahirkan anak” di KUHP Lama. Frasa di KUHP Lama lebih umum, sedangkan frasa di KUHP Baru lebih spesifik mengenai siapa yang ditakuti akan mengetahui kelahiran anak.

Kesimpulan

Secara umum, tidak ada perubahan substansial dalam ketentuan hukum antara Pasal 341 KUHP Lama dan Pasal 460 Ayat (1) KUHP Baru. Perubahan lebih banyak pada redaksi dan struktur kalimat, dengan tujuan penyederhanaan dan peningkatan kejelasan hukum. Hukuman yang dijatuhkan tetap sama, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.