Pasal 369 KUHP Lama menyatakan:
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 483 KUHP Baru menyatakan:
(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.
Pengantar: Delik Pengancaman dengan Motif Ekonomi
Pengaturan mengenai pengancaman yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum diatur dalam Pasal 369 KUHP Lama dan diperbarui dalam Pasal 483 KUHP Baru. Kedua pasal ini menyasar perbuatan seseorang yang memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang melalui sarana ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia. Meski substansi dasarnya tetap sama, KUHP Baru menawarkan struktur yang lebih sistematis, terminologi yang diperjelas, serta variasi pidana yang lebih adaptif terhadap konteks modern.
Unsur-Unsur Delik yang Sama dan Berbeda
Kedua pasal mensyaratkan adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pemaksaan dilakukan bukan dengan kekerasan fisik, tetapi dengan sarana ancaman pencemaran, baik secara lisan maupun tertulis, atau ancaman membuka rahasia. Dalam KUHP Lama, unsur objek perbuatan hanya disebut secara naratif, sedangkan KUHP Baru memisahkannya secara eksplisit menjadi dua poin, yaitu:
- Memberikan suatu barang, dan
- Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Dengan ini, KUHP Baru memperjelas cakupan tindakan yang dikriminalisasi.
Perubahan Istilah dan Bahasa Hukum
Salah satu pembaruan penting dalam KUHP Baru adalah penggunaan bahasa hukum yang lebih modern. Frasa klasik seperti “Barang siapa” diganti menjadi “Setiap Orang”, dan istilah “barang sesuatu” digantikan dengan “Barang”. Selain itu, KUHP Baru menambahkan unsur pidana denda (kategori IV) sebagai alternatif selain pidana penjara, yang tidak ditemukan dalam KUHP Lama. Hal ini menunjukkan orientasi KUHP Baru yang lebih fleksibel dalam merespons tingkat keseriusan tindak pidana.
Delik Aduan: Perlindungan terhadap Martabat Korban
Baik dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru, tindak pidana ini tetap dikualifikasikan sebagai delik aduan, yang artinya penuntutan hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari korban. Namun, KUHP Baru menggunakan istilah yang lebih progresif, yakni “Korban Tindak Pidana” menggantikan frasa lama “orang yang terkena kejahatan”. Penggunaan istilah ini mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang lebih berpihak pada korban dan menekankan pentingnya persetujuan korban sebelum negara turut campur.
Penutup: Penyempurnaan untuk Kepastian dan Kejelasan Hukum
Pasal 483 KUHP Baru merupakan bentuk penyempurnaan dari Pasal 369 KUHP Lama. Dengan redaksi yang lebih jelas, penyusunan norma yang terstruktur, serta penambahan sanksi denda, KUHP Baru memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam penerapan oleh aparat penegak hukum. Pembaruan ini juga memperlihatkan keseriusan pembuat undang-undang dalam menata ulang sistem pemidanaan yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan nilai-nilai perlindungan terhadap hak-hak individu.
Contoh Kasus: Ancaman Sebar Aib untuk Memaksa Penghapusan Piutang
Seorang pria bernama Rudi meminjam uang sebesar Rp50 juta dari temannya, Fajar, untuk keperluan bisnis. Setelah enam bulan berlalu, Rudi belum juga mengembalikan utangnya, dan Fajar mulai menagih secara intensif. Merasa terdesak, Rudi kemudian mengancam Fajar dengan mengatakan:
“Kalau kamu terus-terusan nagih, saya akan sebarin foto dan cerita masa lalumu di media sosial, termasuk soal perselingkuhan kamu dulu sama istri orang. Saya juga punya tangkapan layarnya!”
Takut nama baik dan kehormatan keluarganya rusak, Fajar akhirnya menandatangani surat penghapusan piutang dan menyatakan utang Rudi dianggap lunas, padahal tidak ada pembayaran sama sekali.
Analisis Hukum:
Dalam kasus ini, Rudi melakukan pemaksaan dengan sarana ancaman pencemaran (menyebarkan aib/rahasia pribadi) demi menghapuskan piutang secara melawan hukum. Unsur-unsur dalam Pasal 369 KUHP Lama dan Pasal 483 KUHP Baru terpenuhi, antara lain:
- Maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum (bebas dari kewajiban membayar utang),
- Ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, dan
- Pemaksaan agar korban melakukan tindakan hukum yang merugikan haknya (menghapus piutang).
Penerapan Hukum:
🔸 Di bawah KUHP Lama (Pasal 369):
Rudi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dengan syarat bahwa Fajar sebagai korban mengajukan pengaduan resmi (karena delik ini merupakan delik aduan).
🔸 Di bawah KUHP Baru (Pasal 483):
Rudi tetap dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta). Status delik tetap aduan, namun perlindungan terhadap korban lebih diperkuat secara normatif.
Catatan:
Kasus seperti ini sering terjadi di masyarakat, terutama dalam konflik personal atau hubungan utang-piutang yang melibatkan aib, informasi sensitif, atau tekanan psikologis. Pembaruan dalam KUHP Baru memberi kerangka hukum yang lebih tegas dan sistematis dalam menindak pelaku yang memanfaatkan aib orang lain untuk tujuan ekonomi.
