Perbandingan Pasal 386 KUHP Lama dan Pasal 503 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penjualan Produk Palsu yang Berbahaya

Pasal 386 KUHP Lama menyatakan:

(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun;

(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.

Pasal 503 KUHP Baru menyatakan:

(1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V;

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Perlindungan terhadap Konsumen dan Kesehatan Masyarakat

Pasal 386 KUHP Lama mengatur tindak pidana bagi siapa pun yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan makanan, minuman, atau obat-obatan yang diketahuinya telah dipalsukan, dan menyembunyikan fakta tersebut dari konsumen. Fokus utama pasal ini adalah melindungi konsumen dari produk yang telah dikurangi manfaat atau nilainya karena pencampuran bahan lain secara tidak sah. Penipuan ini dikenai ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Pasal 503 KUHP Baru mengatur hal yang sama tetapi dengan pendekatan yang lebih progresif dan berlapis, termasuk dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Selain tetap menjerat pelaku yang menyembunyikan kepalsuan makanan, minuman, atau obat-obatan, KUHP Baru juga memperluas cakupan ancaman pidana berdasarkan tingkat akibat yang timbul, seperti luka berat atau kematian.

Perumusan Unsur Delik dan Penyesuaian Istilah

Dalam KUHP Lama, unsur deliknya terletak pada pengetahuan pelaku bahwa produk tersebut dipalsukan dan adanya sengaja menyembunyikan kepalsuan itu. Rumusan ini diulang dalam KUHP Baru dengan penyesuaian terminologi: istilah “barang makanan, minuman atau obat-obatan” disederhanakan menjadi “Barang berupa makanan, minuman, atau obat”, sejalan dengan tren perumusan pasal dalam KUHP Baru yang lebih ringkas dan konsisten secara bahasa hukum.

Selain itu, KUHP Baru menghilangkan definisi eksplisit tentang “pemalsuan” yang dalam KUHP Lama dijelaskan sebagai berkurangnya nilai atau manfaat barang akibat pencampuran bahan lain. Meskipun tidak lagi dirumuskan secara eksplisit, unsur ini tetap dianggap melekat secara implisit dalam pemaknaan umum pemalsuan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan norma.

Diferensiasi Ancaman Pidana Berdasarkan Akibat

Salah satu inovasi penting dalam Pasal 503 KUHP Baru adalah adanya klasifikasi atau pembedaan ancaman pidana berdasarkan akibat dari perbuatan pelaku. Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat atau penyakit, maka ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 7 tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dipidana paling lama 9 tahun penjara.

Pendekatan ini tidak ditemukan dalam KUHP Lama, yang memberlakukan satu jenis ancaman pidana tanpa memperhitungkan akibat nyata yang ditimbulkan oleh konsumsi barang palsu tersebut. Dengan begitu, KUHP Baru menunjukkan adanya orientasi yang lebih responsif terhadap perlindungan keselamatan publik dan keadilan berbasis akibat (result-based justice).

Penambahan Ancaman Denda dan Kategori Sanksi

KUHP Baru menambahkan alternatif sanksi berupa pidana denda paling banyak kategori V, yaitu maksimal Rp500.000.000, sebagaimana diatur dalam sistem kategorisasi denda KUHP Baru. Dalam KUHP Lama, hanya ancaman pidana penjara yang diatur tanpa opsi denda.

Tambahan ini menunjukkan fleksibilitas sanksi dalam hukum pidana modern yang tidak hanya menitikberatkan pada pemenjaraan, tetapi juga mendorong efektivitas dan proporsionalitas pemidanaan, terutama untuk korporasi atau pelaku usaha.

Kesimpulan

Pasal 503 KUHP Baru merupakan penyempurnaan dari Pasal 386 KUHP Lama dengan memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana, menyesuaikan terminologi hukum, dan menambahkan klasifikasi berdasarkan akibat yang ditimbulkan. KUHP Baru lebih progresif dalam menanggapi perkembangan risiko kesehatan publik, serta memberi ruang bagi pemidanaan yang lebih proporsional dan kontekstual.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak hanya menyederhanakan struktur norma, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum terhadap konsumen dan masyarakat dari bahaya produk palsu yang beredar di pasar.