Perbandingan Pasal 351 KUHP Lama dan Pasal 466 KUHP Baru Tentang Penganiayaan

KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)

Pasal 351 KUHP Lama

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
  • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
  • Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
  • Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;
  • Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

KUHP Lama (UU Nomor 1 Tahun 2023)

Pasal 466 KUHP Baru

  • Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
  • Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
  • Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan;
  • Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Redaksi dan Istilah

Pada Pasal 351 KUHP Lama, subjek hukum tidak secara eksplisit disebutkan, namun lebih mengarah pada siapa saja yang melakukan penganiayaan. Sedangkan Pasal 466 KUHP Baru secara tegas menyebutkan bahwa tindak pidana penganiayaan berlaku untuk Setiap Orang. Penegasan ini memperjelas bahwa pasal tersebut bisa diterapkan pada siapa saja tanpa terkecuali, baik individu biasa maupun mereka yang memiliki kedudukan khusus dalam masyarakat.

Ancaman Pidana Penganiayaan

KUHP Lama mengancam pelaku penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500 untuk penganiayaan biasa. Sementara dalam KUHP Baru, ancaman pidananya sedikit berkurang menjadi 2 tahun 6 bulan, meskipun denda yang dikenakan kini berbasis kategori sesuai dengan Pasal 79 (denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta). Penggunaan kategori ini menunjukkan adanya penyesuaian dengan nilai ekonomi saat ini, yang lebih fleksibel dan relevan.

Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat atau Kematian

Dalam kedua pasal tersebut, jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya tetap maksimal 5 tahun. Begitu juga jika penganiayaan mengakibatkan kematian, maka ancaman pidananya tetap maksimal 7 tahun penjara baik dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pasal ini mengadopsi pendekatan yang serupa dalam hal tingkat keseriusan akibat dari penganiayaan tersebut.

Perusakan Kesehatan

Dalam KUHP Lama, perusakan kesehatan dianggap setara dengan penganiayaan, namun hanya disamakan dengan penganiayaan secara umum. Sedangkan dalam KUHP Baru, perusakan kesehatan diakui secara eksplisit sebagai bagian dari tindak pidana penganiayaan. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan dalam penerapannya di pengadilan.

Percobaan Penganiayaan

Baik dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru, percobaan penganiayaan tidak dipidana. Artinya, jika seseorang gagal melakukan penganiayaan atau belum sampai menyebabkan akibat dari perbuatannya, maka ia tidak dapat dihukum berdasarkan pasal ini. Ini mencerminkan prinsip dasar dalam hukum pidana yang hanya mengatur perbuatan yang sudah menghasilkan akibat tertentu.

Sistem Kategori Denda dalam KUHP Baru

Dalam Pasal 466 KUHP Baru, untuk penganiayaan biasa, pelaku dapat dikenakan denda kategori III, yang setara dengan maksimal Rp50 juta. Sistem ini menggantikan denda tetap yang tercantum dalam KUHP Lama, yang sudah tidak relevan dengan inflasi dan nilai ekonomi sekarang. Sistem kategori denda ini memberikan fleksibilitas kepada hakim dalam menentukan besarnya denda yang sesuai dengan kemampuan pelaku dan tingkat keparahan perbuatannya.

Kesimpulan

KUHP Baru menunjukkan pembaruan signifikan dibandingkan KUHP Lama dengan memperkenalkan sistem kategori denda yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, serta penegasan bahwa perusakan kesehatan termasuk dalam penganiayaan.

Meskipun ancaman pidana untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian tetap sama, yaitu maksimal 5 tahun dan 7 tahun penjara, KUHP Baru lebih adaptif dan fleksibel, memberikan kemudahan dalam penerapan hukum dengan memperhitungkan kemampuan pelaku dalam membayar denda.

Secara keseluruhan, KUHP Baru lebih terperinci dan kontekstual, mencerminkan kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.