Perbandingan Pasal 368 KUHP Lama dan Pasal 482 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Pemerasan

Pasal 368 KUHP Lama menyatakan:

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Pasal 482 KUHP Baru menyatakan:

(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:

a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan:

Pasal tentang pemerasan mengalami reformulasi yang cukup signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal 368 KUHP Lama yang selama ini menjadi dasar pemidanaan bagi tindak pidana pemerasan, kini diperbarui melalui Pasal 482 KUHP Baru. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat redaksional, tetapi juga menyentuh aspek struktur norma, sistematika, dan terminologi yang digunakan.

Secara substansi, baik KUHP Lama maupun KUHP Baru mengatur perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tujuannya pun serupa, yakni agar korban memberikan barang miliknya atau milik orang lain, atau agar korban melakukan tindakan hukum seperti memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. Namun, KUHP Baru memisahkan dua bentuk perbuatan tersebut ke dalam poin-poin tersendiri (huruf a dan b), sehingga unsur delik menjadi lebih jelas dan sistematis.

Dari sisi redaksi, KUHP Baru mengganti istilah “Barang siapa” menjadi “Setiap Orang” yang mencerminkan prinsip hukum pidana modern yang lebih inklusif dan universal. Selain itu, frasa “barang sesuatu” yang digunakan dalam KUHP Lama telah disederhanakan menjadi “Barang” dalam KUHP Baru untuk menghindari ambiguitas. Penyebutan tindakan terkait piutang juga diperjelas menjadi tiga bentuk, yakni memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, yang sebelumnya hanya disebut secara umum dalam KUHP Lama.

Selanjutnya, baik Pasal 368 KUHP Lama maupun Pasal 482 KUHP Baru tetap mengacu pada ketentuan lain yang mengatur keadaan memberatkan. Pada KUHP Lama, rujukannya adalah Pasal 365 ayat (2) hingga (4), sementara dalam KUHP Baru rujukan tersebut diperbarui menjadi Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4). Ini menunjukkan bahwa sistematika dalam KUHP Baru lebih tertata dan memudahkan penafsiran oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, reformulasi Pasal 368 KUHP Lama ke dalam Pasal 482 KUHP Baru mencerminkan upaya kodifikasi ulang yang tidak hanya berfokus pada pembaruan redaksional, tetapi juga pada penguatan kepastian hukum dan kemudahan dalam penerapan.

Contoh Kasus:

Seorang pria bernama Andi mendatangi rumah seorang pengusaha muda bernama Bayu, sambil membawa dua orang rekannya. Andi mengaku sebagai utusan dari seorang “bos besar” yang konon pernah meminjamkan uang kepada Bayu. Padahal kenyataannya, Bayu sama sekali tidak pernah berutang kepada siapa pun. Di depan rumah Bayu, Andi dan dua rekannya mengancam dengan nada keras:

“Kalau kamu tidak bayar sekarang juga Rp50 juta, kamu dan keluargamu akan kami datangi terus! Jangan salahkan kami kalau ada yang celaka!”

Karena ketakutan dan merasa terintimidasi, Bayu akhirnya mentransfer uang Rp50 juta ke rekening yang diminta Andi, padahal tidak ada utang atau perjanjian apa pun sebelumnya.

Analisis Hukum:

Dalam kasus ini, Andi dapat dikenakan Pasal 368 KUHP Lama atau Pasal 482 KUHP Baru karena telah:

  • Memaksa seseorang (Bayu)
  • Dengan ancaman kekerasan (kata-kata intimidatif dan tekanan mental)
  • Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
  • Untuk memberikan uang (Barang)
  • Atas dasar klaim utang fiktif