Perbandingan Pasal 340 KUHP Lama dan Pasal 459 KUHP Baru Tentang Pembunuhan Berencana

Pasal 340 KUHP Lama:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 459 KUHP Baru:

Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Persamaan

  1. Unsur Tindak Pidana
    • Kedua pasal mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
    • Unsur utama yang tetap ada dalam kedua pasal ini adalah:
      • Adanya perbuatan merampas nyawa orang lain (pembunuhan).
      • Dilakukan dengan sengaja.
      • Adanya perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan.
  2. Ancaman Pidana
    • Kedua pasal menetapkan ancaman hukuman yang sama, yaitu:
      • Pidana mati.
      • Pidana penjara seumur hidup.
      • Pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
  3. Subjek Hukum
    • Dalam kedua pasal ini, subjek hukum yang dapat dikenakan pidana adalah setiap orang atau barangsiapa yang melakukan pembunuhan berencana.

Perbedaan

  1. Redaksi atau Formulasi Bahasa
    • Pasal 340 KUHP Lama menggunakan frasa “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.
    • Pasal 459 KUHP Baru lebih ringkas dengan menyebut “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, tanpa menyebut unsur “dengan sengaja”, meskipun unsur kesengajaan tetap tersirat dalam konteks perencanaan pembunuhan.
  2. Penyesuaian Istilah Hukum
    • KUHP Baru mengganti istilah “barangsiapa” menjadi “setiap orang”, sesuai dengan prinsip hukum pidana modern yang lebih jelas dalam menyebut subjek hukum.
  3. Struktur dan Kodifikasi KUHP
    • Pasal 340 KUHP Lama berada dalam KUHP yang dibuat pada masa kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht, 1918).
    • Pasal 459 KUHP Baru merupakan bagian dari KUHP Nasional yang telah diperbarui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang bertujuan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan sosial dan hukum di Indonesia.
  4. Sistematika dalam KUHP Baru
    • KUHP Baru memiliki struktur yang lebih sistematis dibandingkan KUHP Lama.
    • Pasal 459 KUHP Baru ditempatkan dalam Bab yang lebih jelas mengenai kejahatan terhadap nyawa, sejalan dengan kodifikasi baru yang lebih sistematis.

Kesimpulan

Meskipun terdapat perbedaan dalam redaksi dan sistematika, substansi Pasal 340 KUHP Lama dan Pasal 459 KUHP Baru tetap sama dalam mengatur tindak pidana pembunuhan berencana. KUHP Baru hanya melakukan penyesuaian bahasa dan sistematika agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum pidana modern di Indonesia.