Perbandingan Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 492 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Penipuan

Pasal 378 KUHP Lama menyatakan:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 492 KUHP Baru menyatakan:

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Penjelasan

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 492 KUHP baru pada dasarnya mengatur tindak pidana penipuan (fraud). Meskipun substansi utama kedua pasal tersebut tetap dipertahankan, KUHP baru melakukan sejumlah penyempurnaan redaksional, penyesuaian terminologi, serta perluasan akibat hukum yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan pelaku. Dengan demikian, perubahan yang dilakukan lebih bersifat penyempurnaan (refinement) daripada perubahan konsep (substantive reform).

Persamaan Pengaturan

Secara prinsipil, kedua pasal memiliki unsur-unsur pokok yang sama, yaitu:

  • adanya maksud (opzet) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
  • keuntungan tersebut diperoleh secara melawan hukum (wederrechtelijk);
  • pelaku menggunakan identitas palsu, tipu muslihat (listige kunstgrepen), atau rangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichtsels);
  • tindakan tersebut menggerakkan korban untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang merugikan dirinya; dan
  • ancaman pidana pokok berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Artinya, esensi delik penipuan sebagai delik yang mensyaratkan adanya tipu daya yang mengakibatkan korban secara sukarela menyerahkan hak atau harta bendanya tetap dipertahankan dalam KUHP baru.

Perbedaan Redaksional

KUHP baru melakukan beberapa modernisasi bahasa tanpa mengubah substansi norma.

Pada Pasal 378 KUHP lama digunakan frasa “barang siapa”, sedangkan Pasal 492 KUHP baru menggunakan istilah “Setiap Orang”. Perubahan ini mengikuti teknik perumusan peraturan perundang-undangan modern yang lebih netral dan konsisten.

Istilah “martabat palsu” dalam KUHP lama diganti menjadi “kedudukan palsu” dalam KUHP baru. Penggunaan istilah “kedudukan” dianggap lebih sesuai dengan terminologi hukum administrasi maupun hukum pidana kontemporer karena menggambarkan status, jabatan, atau posisi seseorang.

Selain itu, KUHP lama menggunakan frasa “rangkaian kebohongan”, sedangkan KUHP baru memakai istilah “rangkaian kata bohong”. Perubahan tersebut bersifat redaksional dan tidak mengubah makna yuridis bahwa pelaku harus menggunakan serangkaian pernyataan palsu yang saling berkaitan sehingga menimbulkan kepercayaan pada korban.

Perluasan Objek Perbuatan

Perubahan yang paling penting terdapat pada akibat hukum yang ditimbulkan oleh tipu muslihat pelaku.

Pasal 378 KUHP lama hanya mengatur tiga kemungkinan akibat, yaitu:

  • menyerahkan barang;
  • memberi utang; atau
  • menghapuskan piutang.

Sementara itu, Pasal 492 KUHP baru menambahkan satu bentuk akibat baru, yaitu:

  • membuat pengakuan utang.

Penambahan unsur ini merupakan perluasan ruang lingkup tindak pidana penipuan karena dalam praktik bisnis modern, pelaku sering kali tidak langsung memperoleh uang atau barang, tetapi terlebih dahulu memaksa korban membuat dokumen pengakuan utang (acknowledgment of debt) yang kemudian digunakan sebagai dasar penagihan atau eksekusi.

Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap korban menjadi lebih luas dibandingkan pengaturan sebelumnya.

Sistem Pemidanaan

KUHP lama hanya mengenal pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebaliknya, Pasal 492 KUHP baru tetap mempertahankan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, tetapi menambahkan alternatif berupa pidana denda paling banyak kategori V.

Perubahan ini mencerminkan sistem pemidanaan baru yang dianut KUHP, yaitu penerapan double track system, di mana hakim memiliki pilihan menjatuhkan pidana penjara maupun pidana denda sesuai dengan tingkat kesalahan (culpability), kerugian yang ditimbulkan, serta keadaan konkret perkara.

Analisis Perbandingan Unsur

UnsurPasal 378 KUHP LamaPasal 492 KUHP Baru
SubjekBarang siapaSetiap Orang
TujuanMenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumSama
CaraNama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohonganNama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, rangkaian kata bohong
AkibatMenyerahkan barang, memberi utang, menghapus piutangMenyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, menghapus piutang
Ancaman pidanaPenjara paling lama 4 tahunPenjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V

Implikasi Praktis

Dalam praktik penegakan hukum, unsur-unsur pembuktian penipuan pada dasarnya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Penyidik dan penuntut umum tetap harus membuktikan adanya hubungan kausal (causal verband) antara tipu muslihat yang dilakukan pelaku dengan penyerahan barang atau timbulnya akibat hukum pada pihak korban.

Namun demikian, dengan ditambahkannya unsur “membuat pengakuan utang”, aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat pelaku yang memperoleh keuntungan melalui manipulasi dokumen utang tanpa harus menunggu adanya penyerahan barang secara langsung.

Selain itu, keberadaan pidana denda sebagai pidana alternatif memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang proporsional sesuai dengan karakteristik perkara.

Kesimpulan

Pasal 492 KUHP baru pada hakikatnya merupakan penyempurnaan dari Pasal 378 KUHP lama. Unsur-unsur pokok tindak pidana penipuan tetap dipertahankan sehingga tidak terjadi perubahan konsep mengenai delik penipuan. Perubahan yang dilakukan terutama berupa modernisasi terminologi, penambahan bentuk akibat berupa pengakuan utang, serta pengenalan pidana denda sebagai alternatif pemidanaan. Oleh karena itu, KUHP baru tidak mengubah hakikat tindak pidana penipuan, melainkan memperluas perlindungan hukum terhadap korban dan menyesuaikan pengaturannya dengan perkembangan praktik transaksi serta sistem pemidanaan modern.