Perbandingan Pasal 344 KUHP Lama dan Pasal 461 KUHP Baru Tentang Pembunuhan Karena Permintaan (Eutanasia)

Pasal 344 KUHP Lama menyatakan “Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Pasal 461 KUHP Baru menyatakan “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Persamaan

Subjek Hukum yang Sama

  • Kedua pasal mengatur setiap orang yang melakukan tindakan tertentu, dalam hal ini merampas nyawa orang lain atas permintaan korban sendiri.
  • Istilah dalam KUHP Lama menggunakan “Barangsiapa”, sedangkan KUHP Baru menggunakan “Setiap Orang”, tetapi secara esensial tetap merujuk pada subjek hukum yang sama, yaitu semua individu tanpa terkecuali.

Perbuatan yang Dilarang Sama

  • Kedua pasal mengatur tindakan merampas nyawa orang lain atas permintaan korban itu sendiri.
  • Ini berarti pelaku melakukan eutanasia aktif atau pembunuhan dengan persetujuan korban, yang tetap dianggap sebagai tindak pidana dalam hukum Indonesia.

Persyaratan Permintaan dari Korban Sama

  • Dalam kedua pasal, permintaan korban harus jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati.
  • Artinya, permintaan tersebut:
    • Tidak boleh dibuat dalam kondisi terpaksa atau berada di bawah tekanan.
    • Harus benar-benar berasal dari kehendak korban sendiri.
    • Harus dinyatakan dengan jelas, baik secara lisan maupun tertulis, tanpa adanya unsur manipulasi dari pihak lain.
  • Hal ini menegaskan bahwa permintaan korban tidak boleh bersifat ambigu, ragu-ragu, atau didasarkan pada kondisi mental yang tidak stabil.

Bentuk Sanksi yang Sama

  • Baik dalam Pasal 344 KUHP maupun Pasal 461 KUHP Baru, pelaku tetap dijatuhi pidana penjara sebagai hukuman atas perbuatannya.
  • Meskipun terdapat perbedaan dalam lama hukuman, bentuk sanksi tetap berupa pidana penjara sebagai konsekuensi hukum.

Perbedaan

Perbedaan KUHP

  • Pasal 344 KUHP berasal dari KUHP Lama, yang merupakan warisan hukum Belanda (Wetboek van Strafrecht).
  • Pasal 461 KUHP merupakan bagian dari KUHP Baru, yang dibuat oleh Indonesia sebagai kodifikasi hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai hukum dan budaya bangsa.

Perbedaan Terminologi

  • KUHP Lama menggunakan istilah “Barangsiapa”, yang merupakan istilah khas dalam hukum pidana Belanda.
  • KUHP Baru menggantinya dengan “Setiap Orang”, yang lebih inklusif dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
  • Meskipun istilahnya berbeda, maknanya tetap sama, yaitu mengacu pada siapa saja yang melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut.

Perbedaan dalam Ancaman Pidana

  • Pasal 344 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 461 KUHP Baru menurunkan ancaman pidana menjadi maksimal 9 tahun penjara.
  • Penurunan hukuman ini mencerminkan perubahan kebijakan hukum pidana Indonesia, yang berupaya menyesuaikan hukuman dengan asas proporsionalitas dan perkembangan pemikiran hukum modern.

Perbedaan dalam Filosofi dan Pendekatan Hukum

  • KUHP Lama cenderung masih menerapkan prinsip hukum kolonial yang lebih represif dalam menjatuhkan hukuman.
  • KUHP Baru menyesuaikan dengan pendekatan hukum yang lebih progresif dan humanis, sehingga ada pengurangan ancaman pidana bagi pelaku.
  • KUHP Baru juga mencoba mengakomodasi berbagai aspek kemanusiaan dan konteks sosial dalam penerapan hukum pidana.

Kesimpulan

  • Pasal 344 KUHP dan Pasal 461 KUHP Baru memiliki substansi yang hampir sama, yaitu mengatur pembunuhan atas permintaan korban sendiri.
  • Persamaannya terletak pada unsur perbuatan pidana yang diatur, yaitu tindakan merampas nyawa dengan persetujuan korban, yang harus dinyatakan dengan kesungguhan hati.
  • Perbedaannya ada pada lama ancaman hukuman (dari 12 tahun menjadi 9 tahun), terminologi bahasa hukum, serta pendekatan hukum yang digunakan dalam KUHP Baru yang lebih humanis dan modern.

Secara keseluruhan, Pasal 461 KUHP Baru merupakan bentuk revisi yang lebih ringan dari Pasal 344 KUHP Lama, sebagai bagian dari reformasi hukum pidana di Indonesia.