Perbandingan Pasal 411 KUHP Lama dan Pasal 526 KUHP Baru Tentang Tindak Pidana Perusakan Oleh Anggota Keluarga

Pasal 411 KUHP Lama menyatakan:

“Ketentuan pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.”

Pasal 367 KUHP Lama menyatakan:

(1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana;

(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan;

(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Pasal 526 KUHP Baru menyatakan:

Pasal 526 KUHP Baru menyatakan:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.”

Pasal 481 KUHP Baru menyatakan:

(1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan;

(2) Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua;

(3) Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.

Esensi Pengaturan: Perlindungan Hubungan Keluarga

Pasal 411 KUHP Lama menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 367 KUHP Lama berlaku juga untuk kejahatan terhadap harta kekayaan sebagaimana diatur dalam bab tersebut. Pasal 367 KUHP Lama sendiri mengatur imunitas atau pembatasan penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana harta kekayaan yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, seperti suami-istri dan keluarga sedarah atau semenda.

Pasal 526 KUHP Baru memuat ketentuan serupa dengan merujuk pada Pasal 481, yang mengatur bahwa penuntutan tidak dapat dilakukan terhadap pelaku yang merupakan suami atau istri korban, jika tidak terpisah tempat tidur dan harta kekayaan. Selain itu, jika pelaku adalah kerabat dekat, penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari korban.

Subjek dan Hubungan Keluarga yang Dikecualikan

Baik KUHP Lama maupun KUHP Baru membatasi penuntutan pidana terhadap pelaku tertentu berdasarkan hubungan keluarga, dengan pengklasifikasian sebagai berikut:

  1. Suami/istri yang tidak terpisah → tidak dapat dituntut pidana;
  2. Suami/istri yang terpisah, atau keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua → hanya dapat dituntut jika ada pengaduan.

KUHP Baru menggunakan istilah yang lebih modern dan jelas, seperti “terpisah meja dan tempat tidur” serta menyebut “Harta Kekayaan” secara eksplisit. Hal ini menunjukkan pembaruan redaksi untuk menyesuaikan dengan realitas dan bahasa hukum kontemporer.

Sistem Matriarkat Tetap Diakomodasi

Baik KUHP Lama maupun KUHP Baru mengakui sistem matriarkat dalam masyarakat tertentu. Dalam KUHP Lama (Pasal 367 ayat 3), jika kekuasaan ayah dipegang oleh orang lain selain ayah kandung, maka imunitas hukum tetap berlaku bagi orang tersebut.

Pasal 481 ayat (3) KUHP Baru menyatakan hal serupa, tetapi dengan istilah “orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah”. Ini menunjukkan bahwa sistem kekerabatan adat masih diakomodasi dalam konteks pemidanaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai hukum lokal atau kearifan tradisional.

Perbedaan Lingkup dan Rujukan Pasal

KUHP Lama menerapkan ketentuan Pasal 367 untuk semua kejahatan terhadap harta kekayaan dalam satu bab tertentu melalui Pasal 411. Sedangkan KUHP Baru melalui Pasal 526, menyebut bahwa ketentuan Pasal 481 hanya berlaku untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 521 sampai dengan 525, yang meliputi:

  1. Perusakan barang milik orang lain
  2. Perusakan alat transportasi
  3. Perusakan karena kealpaan, dsb.

Dengan demikian, cakupan pengecualian dalam KUHP Baru lebih terstruktur dan spesifik, sementara KUHP Lama memberlakukan ketentuan ini secara umum untuk semua bentuk kejahatan harta dalam satu bab.

Kesimpulan: Konsistensi Nilai Keluarga dan Penyempurnaan Teknis

Secara substansi, KUHP Baru mempertahankan nilai perlindungan terhadap institusi keluarga, yang telah lama ada dalam KUHP Lama. Namun, KUHP Baru menyempurnakan aspek teknis dan terminologis, serta menyusun pasal-pasalnya secara lebih sistematis dan terbatas pada jenis tindak pidana tertentu.

Pembedaan antara hubungan keluarga yang mutlak tidak dapat dituntut, dan yang hanya bisa dituntut jika ada pengaduan, menunjukkan keseimbangan antara perlindungan hukum dan penghormatan terhadap privasi dan dinamika dalam keluarga.