Pasal 399 KUHP Lama menyatakan:
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau perkumpulan untuk:
- membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
- telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya; 3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
- tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
Pasal 517 KUHP Baru menyatakan:
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana dimalsud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ketentuan Pasal 399 KUHP Lama
Pasal 399 KUHP Lama mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau komisaris dari Perseroan Terbatas, Maskapai Andil Indonesia, atau perkumpulan koperasi, apabila entitas tersebut dinyatakan dalam keadaan pailit atau diperintahkan untuk diselesaikan oleh pengadilan. Jika dalam keadaan tersebut mereka secara curang mengurangi hak-hak para kreditur, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Perbuatan curang tersebut dijabarkan secara rinci dalam pasal, seperti membuat pengeluaran fiktif, tidak membukukan pendapatan, mengalihkan atau menjual barang di bawah harga pasar, menguntungkan salah satu kreditur secara tidak adil saat pailit, dan tidak memenuhi kewajiban pencatatan serta penyimpanan dokumen sesuai ketentuan KUHD.
Rumusan Baru dalam Pasal 517 KUHP
Sementara itu, Pasal 517 KUHP Baru mengatur norma yang pada dasarnya serupa, namun dengan penyederhanaan redaksional dan sistematika yang lebih modern. Pasal ini mengatur bahwa pengurus atau komisaris korporasi yang dinyatakan pailit atau diperintahkan untuk melakukan pemberesan berdasarkan putusan pengadilan, dipidana apabila secara curang mengurangi hak para kreditur. Bentuk perbuatan curang ini tidak dijabarkan langsung dalam pasal, melainkan dirujuk ke Pasal 512 KUHP Baru yang memuat tindakan seperti pengeluaran fiktif, penghilangan atau pengaburan aset, pemberian keuntungan yang tidak adil kepada salah satu kreditur, serta pelanggaran kewajiban pembukuan.
Perbedaan Subjek dan Sistematika
Perbedaan utama antara kedua pasal ini terletak pada cakupan subjek hukum dan sistematika pengaturan. KUHP Lama menggunakan istilah yang terbatas dan spesifik seperti Perseroan Terbatas atau Maskapai Andil Indonesia, sementara KUHP Baru menggantinya dengan istilah “korporasi” yang lebih luas dan fleksibel. Dari sisi sistematika, KUHP Lama merinci perbuatan dalam satu pasal, sedangkan KUHP Baru mengadopsi pendekatan kodifikasi modern dengan menggunakan rujukan antar pasal untuk menghindari repetisi.
Perkembangan Pendekatan Pemidanaan
Selain itu, KUHP Baru menambahkan alternatif sanksi berupa pidana denda paling banyak kategori VI, sedangkan KUHP Lama hanya mengenal pidana penjara. Penambahan ini mencerminkan orientasi KUHP Baru yang lebih proporsional dan membuka ruang bagi penerapan keadilan restoratif. Dengan demikian, walaupun inti substansi kedua pasal tetap serupa, KUHP Baru menyajikan pengaturan yang lebih ringkas, fleksibel, dan sesuai dengan prinsip hukum pidana kontemporer.
