Pasal 363 KUHP Lama menyatakan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- pencurian ternak;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau
gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan
kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; - pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ
tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; - pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
- pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau
untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,
memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu
hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 477 Baru menyatakan:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
b. pencurian benda purbakala;
c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang;
d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak;
f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
g. pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan:
Pasal 363 KUHP Lama dan Pasal 477 KUHP Baru sama-sama mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan dalam keadaan atau dengan cara tertentu yang dianggap lebih serius dibanding pencurian biasa. Meskipun inti substansinya masih serupa, KUHP Baru memperluas cakupan dan menyempurnakan redaksi pasalnya agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum saat ini.
Dalam hal struktur, KUHP Lama menggunakan format numerik (1–5) dan bahasa hukum peninggalan kolonial yang kurang sistematis. Sebaliknya, KUHP Baru mengadopsi format huruf (a–g) dan menggunakan bahasa hukum modern yang lebih jelas, konsisten, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Misalnya, istilah “barang siapa” diubah menjadi “Setiap Orang”, dan keterangan situasional diperinci secara eksplisit.
Dari sisi substansi, KUHP Baru memperluas bentuk-bentuk pemberatan. Selain mencantumkan kondisi lama seperti pencurian di malam hari, saat bencana, atau oleh dua orang atau lebih, pasal ini juga menambahkan unsur baru seperti pencurian terhadap benda suci keagamaan, benda purbakala, dan barang yang merupakan sumber nafkah utama seseorang. KUHP Baru juga memperluas jenis bencana atau keadaan darurat, termasuk kecelakaan pesawat udara dan lalu lintas jalan, yang tidak dikenal dalam KUHP Lama.
Dari sisi pemidanaan, keduanya masih mengancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun untuk bentuk dasar, dan sembilan tahun jika dilakukan secara kumulatif (misalnya: pencurian di malam hari + dengan cara memanjat + bersama-sama). Namun KUHP Baru memberikan opsi tambahan berupa pidana denda sampai kategori V (maksimal Rp500 juta), yang mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih fleksibel dan proporsional.
Secara keseluruhan, Pasal 477 KUHP Baru merupakan pembaruan penting yang tidak hanya mengodifikasi ketentuan lama, tetapi juga menyempurnakannya dari segi redaksional, cakupan delik, dan sistem sanksi. Ini menunjukkan bahwa peraturan pidana Indonesia mulai diarahkan untuk lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan teknologi modern, serta lebih akomodatif dalam perlindungan kepentingan masyarakat secara luas.
