Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana…
Advokat dan Konsultan Hukum | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana…
Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum…
Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain…
Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih…
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas…
Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah…
Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan…
Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: (1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi…
Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha…
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah…
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah…
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa revisi melalui undang-undang dan peraturan lainnya untuk menyesuaikan dengan…