Pasal 406 KUHP Lama menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 521 KUHP Baru menyatakan:
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV;
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Subjek dan Perbuatan yang Dilarang
Pasal 406 KUHP Lama menggunakan istilah “Barang siapa” sebagai subjek hukum, sedangkan Pasal 521 KUHP Baru menggantinya dengan istilah “Setiap Orang”. Keduanya menunjukkan bahwa pelaku dapat siapa saja, namun istilah dalam KUHP Baru lebih konsisten dengan bahasa hukum modern. Adapun perbuatan yang dilarang dalam kedua pasal pada dasarnya sama, yaitu merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan benda milik orang lain. Namun terdapat sedikit perbedaan dalam objek yang dirusak. KUHP Lama mencakup barang dan hewan, sementara KUHP Baru menyebutkan barang atau gedung, tanpa menyebut hewan secara eksplisit.
Unsur Melawan Hukum dan Kepemilikan
Kedua pasal memuat unsur “melawan hukum” secara eksplisit sebagai bagian dari unsur delik. Selain itu, baik dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru, objek yang dirusak harus merupakan milik orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian. Ini menegaskan perlindungan hukum terhadap hak milik pihak lain atas benda yang dirusak.
Ancaman Pidana Pokok
KUHP Lama menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Sebaliknya, KUHP Baru mengurangi ancaman penjara menjadi 2 tahun 6 bulan, tetapi menggunakan sistem kategori denda, di mana denda maksimal masuk dalam kategori IV (saat ini bernilai Rp50.000.000). Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap perkembangan nilai ekonomi dan inflasi, serta keinginan untuk membuat sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan fleksibel.
Pidana Ringan Berdasarkan Nilai Kerugian
Pasal 521 KUHP Baru memperkenalkan kategori pidana yang lebih ringan apabila tindak pidana hanya mengakibatkan kerugian maksimal Rp500.000. Dalam hal ini, pelaku hanya diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (saat ini bernilai Rp10.000.000). Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHP Lama dan merupakan bentuk dekriminalisasi terhadap tindak pidana ringan, sekaligus mendorong efektivitas sistem peradilan pidana.
Penghapusan Ketentuan Khusus tentang Hewan
Pasal 406 ayat (2) KUHP Lama secara khusus mengatur mengenai perusakan terhadap hewan milik orang lain. Namun, dalam Pasal 521 KUHP Baru, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang memuat hal tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ketentuan serupa dimuat dalam pasal lain dalam KUHP Baru, atau justru telah dikesampingkan dari perlindungan khusus.
