Perbandingan Pasal 361 KUHP Lama dan Pasal 475 KUHP Baru Tentang Pemberatan dalam Tindak Pidana yang Dilakukan Karena Kealpaan

Pasal 361 KUHP (Wetboek van Strafrecht)

Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.

Pasal 475 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)

  1. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
  2. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Substansi Tindak Pidana yang Dimaksud

  • KUHP Lama:
    “Kejahatan yang diterangkan dalam bab ini…”
    ⟶ Merujuk pada seluruh tindak pidana dalam Bab XX, yaitu “Kejahatan karena kealpaan yang menimbulkan kematian atau luka-luka.”
  • KUHP Baru:
    “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474…”
    ⟶ Spesifik menyebutkan tindak pidana kealpaan yang menimbulkan akibat kematian, luka berat, atau luka yang menyebabkan halangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP Baru.

📌 Perbedaan utama: KUHP Baru menyebut secara spesifik pasal yang dimaksud (Pasal 474), sedangkan KUHP Lama hanya menyebut secara umum “kejahatan dalam bab ini”.

Konteks Jabatan atau Profesi

  • KUHP Lama:
    “…dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian…”
    ⟶ Istilah “pencarian” merujuk pada pekerjaan atau profesi secara umum.
  • KUHP Baru:
    “…dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi…”
    ⟶ Lebih eksplisit dan menambahkan istilah “profesi”, yang mencerminkan perkembangan zaman dan keberagaman bentuk pekerjaan saat ini.

📌 Perbedaan utama: KUHP Baru lebih terstruktur dan komprehensif dalam menjabarkan lingkup kerja.

Pidana Tambahan

  • KUHP Lama:
    “…pidana ditambah dengan sepertiga…”
    ⟶ Langsung menyatakan penambahan pidana sebanyak ⅓.
  • KUHP Baru:
    “…pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”
    ⟶ Memberikan ruang diskresi pada hakim dengan penggunaan kata “dapat”, tidak mutlak.

📌 Perbedaan utama: KUHP Baru memberi fleksibilitas hakim, sementara KUHP Lama bersifat lebih tegas dan otomatis.

Pidana Tambahan Lain

  • KUHP Lama:
    “…yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian… dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.”
    ⟶ Menyebut kemungkinan dua pidana tambahan: pencabutan hak dan pengumuman putusan.
  • KUHP Baru:
    “…dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.”
    ⟶ Sama substansi, tetapi mengacu jelas pada pasal-pasal tentang pidana tambahan (Pasal 66 dan 86).

📌 Perbedaan utama: KUHP Baru lebih terstruktur dalam sistematika hukum, menyertakan referensi pasal yang relevan.

Kesimpulan

Secara umum, Pasal 475 KUHP Baru mereformulasi isi Pasal 361 KUHP Lama dengan bahasa yang lebih modern, jelas, dan sistematis, mengikuti perkembangan zaman dan praktik hukum kontemporer. Penyebutan istilah seperti “mata pencaharian” dan “profesi”, serta rujukan eksplisit ke pasal lain, menunjukkan upaya harmonisasi dan kodifikasi yang lebih baik. Selain itu, KUHP Baru memberikan ruang kebijaksanaan lebih luas kepada hakim untuk menyesuaikan hukuman dengan konteks kasus.